Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA BBM, Premiun di Jawa-Bali-Madura Naik Rp500/Liter

PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura sebesar Rp7.400 per liter yang berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.
Harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) itu hanya beda Rp100 per liter /Bisnis.com
Harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) itu hanya beda Rp100 per liter /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa, Bali, dan Madura sebesar Rp7.400 per liter yang berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Jumat (27/2015) mengatakan harga premium tersebut mengalami kenaikan Rp500 per liter dibandingkan harga pada 1 Maret 2015 sebesar Rp6.900 per liter.

"Harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) itu hanya beda Rp100 per liter dibandingkan non-Jamali yang sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp7.300 per liter," katanya.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM jenis premium penugasan di luar Jawa-Bali dan solar subsidi masing-masing Rp500 per liter berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Per 28 Maret 2015, harga premium penugasan di luar Jawa-Bali menjadi Rp7.300 dari sebelumnya Rp6.800 per liter pada 1 Maret 2015 dan solar bersubsidi dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.

Kenaikan tersebut dikarenakan peningkatan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dalam periode sebulan terakhir.

Namun, pemerintah memutuskan besaran kenaikan harga BBM tidak murni sesuai indeks pasar karena memperhatikan juga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik. Sedangkan untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap yaitu Rp2.500 per liter.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan Rp200 dari Rp6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp6.800 per liter.

Sementara itu, harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp200 menjadi Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015.

Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali, dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar mendapat subsidi tetap Rp1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif.  []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper