Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Deportasi 124 TKI Tersangkut Narkoba dan Kriminal

Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi lagi 124 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena kasus keimigrasian, narkoba dan kriminal.
TKI di Nunukan. /Antara
TKI di Nunukan. /Antara

Bisnis.com, NUNUKAN - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi lagi 124 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena kasus keimigrasian, narkoba dan kriminal.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam mengatakan, WNI yang dideportasi kali ini berasal dari wilayah Kota Kinabalu dan Tawau, Malaysia setelah menjalani kurungan selama berbulan-bulan di pusat tahanan sementara (PTS).

"WNI yang dideportasi kali ini berasal dari PTS Kota Kinabalu dan Tawau jumlahnya sebanyak 124 orang dimana sebagian besar karena kasus keimigrasian," ujar dia usai menerima deportan dari Konsulat RI Tawau di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Dari 124 WNI yang dideportasi tersebut, berasal dari PTS Air Panas Tawau sebanyak 106 orang yang terdiri dari 76 laki-laki, 30 perempuan dan PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu sebanyak 18 orang terdiri 13 laki-laki dan 5 perempuan.

Seorang WNI yang dideportasi bernama Franciska Jaya (18) di Nunukan, Jumat malam menyatakan, dirinya diganjar kurungan di PTS Air Panas Tawau selama tiga bulan lebih karena kasus keimigrasian.

Perempuan yang lahir di Kabupaten Tator, Sulsel, ini mengaku masuk Malaysia sejak masih bayi bersama kedua orangtuanya di wilayah Tawau belum pernah memiliki dokumen keimigrasian selama berada di negara itu.

Ia menambahkan berada di negara itu belum bekerja tetapi hanya membantu kedua orangtuanya di rumah tertangkap saat operasi gabungan aparat kepolisian dan imigrasi Negeri Sabah di rumahnya.

Meskipun demikian dia tetap akan kembali lagi ke negara itu karena rindu kedua orangtuanya yang telah ditinggalkan berbulan-bulan tersebut.

Hasil pendataan yang dilakukan petugas kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan, dari 124 WNI yang dideportasi itu sebanyak 94 orang yang masuk ke Malaysia secara ilegal (tidak menggunakan dokumen keimigrasian), 21 orang menggunakan paspor lawatan, tiga orang menggunakan pas lintas batas (PLB) dan enam orang menggunakan paspor TKI (24 halaman).

Selanjutnya yang menyatakan, ingin pulang ke kampung halamannya sebanyak 25 orang masing-masing 16 laki-laki dan lima perempuan, tinggal di Kabupaten Nunukan mencari pekerjaan (7) dan pulang ke Malaysia sebanyak 92 orang yang terdiri 63 laki-laki dan 29 perempuan.

Kemudian sala daerah masing-masing, Jawa Timur empat orang, Jateng (1), Kaltara (5), Nusa Tenggara Barat (6), Nusa Tenggara Timur (12), Sulawesi Tenggara (9), Sulawesi Tengah (2), Sulawesi Barat (4), Sulawesi Selatan sebanyak 81 orang. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper