Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Deportasi 124 TKI, 29 Orang Tersangkut Narkoba

Sebanyak 29 orang dari 124 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.
TKI di Nunukan. /Bisnis.com
TKI di Nunukan. /Bisnis.com

Bisnis.com, NUNUKAN - Sebanyak 29 orang dari 124 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Muhammad Rizal (29), salah seorang WNI yang dideportasi Malaysia di Nunukan, Jumat malam membenarkan dirinya dideportasi karena kasus sabu-sabu sehingga mendapatkan hukuman selama empat bulan di penjara Tanah Merah Tawau Negeri Sabah, Malaysia.

Sebenarnya, lanjut dia, telah jarang mengonsumsi barang haram tersebut setelah menikah sejak dua tahun lalu bahkan sebulan sebelum ditangkap petugas gabungan kepolisian dan imigrasi negara itu tidak mengonsumsi lagi.

Namun saat ditangkap di tempat kerjanya di bengkel las Tawau, aparat Malaysia melakukan tes urine dan dinyatakan positif pernah menggunakan sabu-sabu sehingga di penjara hingga akhirnya dideportasi ke Kabupaten Nunukan.

"Saya ditahan karena tes urine dinyatakan positif (mengonsumsi sabu-sabu) saat ditangkap di tempat kerja," ujar dia saat pendataan di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Pria yang berasal dari Kabupaten Enrekang, Sulsel yang telah memiliki satu anak ini masuk ke Malaysia sejak berusia sembilan tahun bersama kedua orangtuanya tepatnya di Tawau Negeri Sabah.

Ia mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 7 tahun lalu yang memperoleh barang haram tersebut dari teman-teman sepergaulannya di negara itu.

Secara terpisah, deportan lain karena kasus narkoba bernama Arif (32) mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun lalu yang menyebabkan dirinya divonis selama satu tahun oleh Mahkamah Negeri Sabah Lahad Datu.

Pria yang mengaku telah memiliki dua orang anak yang saat ini berada di kampung halamannya di Kabupaten Bulukumba, Sulsel ini di Malaysia bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu sejak 4 tahun lalu.

"Baru-baru habis pakai sabu-sabu langsung ditangkap polisi," aku dia seraya menambahkan, tertangkap saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit pada operasi gabungan polisi dan imigrasi setempat terhadap pendatang asing yang akhir-akhir ini gencara dilakukan pemerintah Kerajaan Malaysia di Negeri Sabah.

Arif yang berkeinginan pulang ke kampung halamannya itu mengungkapkan, mendapatkan sabu-sabu yang dikonsumsi selama ini dari teman-temannya yang banyak diedarkan di tempatnya tinggal. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper