Bisnis.com, JAKARTA— Ratusan massa Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Kamis (26/3/2015). Mereka menuntut agar menteri ketenagakerjaan membatalkan Permen No.19/2012 dan menindak tegas para pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum.
Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar segera mencabut peraturan ketenagakerjaan tentang sistem kerja kontrak dan outsourcing yang diatur dalam Permen No. 19/2012. Hal ini karena Permen tersebut telah menjadi celah hukum bagi Asosisasi Transportasi Kereta Api Indonesia (Atkaindo) untuk melanggengkan sistem kerja kontrak dan outsourcing terhadap pekerja kereta api yang bekerja pada posisi penting dalam jalur transportasi perkeretaapian.
Ketua Umum SPKAJ Abet Faedatul Muslim menjelaskan pengawasan Kemenakertans telah mengeluarkan nota hasil pemeriksaan dengan No. B.261/PPK-NJ/V/2013 dan B.336/PPK-NKJ/VI/2013 yang menetapkan jenis pekerjaan pengawalan kereta api, petugas loket, portir/tapping dan announcer atau petugas informasi adalah jenis pekerjaan inti bisnis yang tidak dapat dialih daya kan.
Sehingga, ungkap Abet, Permen itu mengakibatkan perusahaan yang ada di bawah Atkaindo diantaranya PT KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia), PT KCJ (Perusahaan Kereta APi Commuter Jabodetabek) dan PT Raillink kembali menetapkan empat pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan penunjang/bukan inti bisnis produksi.
“Kemarin pemerintah mengumumkan akan menaikkan tiket kereta api. Tapi, kok pemerintah tidak pernah memerhatikan nasib pekerja kereta api yang berstatus kontrak dan outsourcing,” keluh Abet.
ILO
Dia menambahkan data dari ILO tahun 2013 hampir 65% pekerja di indonesia berstatus tidak tetap yang meliputi kontrak kerja pendek, percobaan magang, harian lepas, serta borongan. Artinya ada sekitar 27,55 juta jiwa rakyat indonesia bekerja sebagai pekerja/buruh kontrak dan outsourcing.
“Ini sudah berlangsung sejak tahun 2008 para pekerja yang menuntut haknya. Hingga saat ini belum jelas proses penyelesaiannya,” tegasnya.
Sesuai dengan Nota Pengawasan Kemenakertrans dan Rekomendasi Panitia Kerja Komisi IX DPR RI telah menginstruksikan penghapusan praktek outsourcing di BUMN seluruh Indonesia.
Selain itu, banyak perusahaan alih daya yang ilegal dan tersangkut kasus pidana, misalnya PT Kencana Lima yang merupakan rekanan PT KCJ membayar upah pekerja di bawah UMK sejak tahun 2011.
“Tetap saja tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” tegas Abet.