Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Penyewaan Apartemen Tetap Kena PPN

Jasa penyewaaan unit atau ruangan di apartemen, kondominium dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang lainnya tetap kena pajak pertambahan nilai (PPN).
Apartemen Kalibata City/kalibatacitymarketing.com
Apartemen Kalibata City/kalibatacitymarketing.com
Bisnis.com, JAKARTA Jasa penyewaaan unit atau ruangan di apartemen, kondominium dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang lainnya tetap kena pajak pertambahan nilai (PPN).
 
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2015 tentang
 
Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yang diteken Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 9 Maret dan baru keluar di website resmi Kemenkeu akhir pekan lalu.
 
Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, didasarkan atas izin usahanya, bunyi pasal 3 ayat 2, seperti dikutip Bisnis, Senin (23/3).
 
Selain itu, pembebasan PPN jasa perhotelan seperti yang termaktub dalam UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah juga tidak berlaku untuk dua kelompok lainnya.
 
Pertama, jasa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik. Kedua, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
 
Sementara itu, untuk menegaskan kriteria jasa perhotelan yang bebas PPN, dalam PMK itu disebutkan kriteria jasa perhotelan tersebut jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
 
Fasilitas tambahan yang dimaksud yakni fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.
 
Adapun fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap merupakan fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper