Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Illegal Fishing Lakukan Verifikasi Lapangan

Pemerintah melalu tim satuan tugas (satgas) anti Illegal Fishing melakukan analisis dan evaluasi (anev) langsung ke lapangan.
Dari data KKP, jumlah kapal perikanan eks asing sebanyak 1.132 kapal berkapasitas di atas 30 GT dengan 187 pemilik, baik perusahaan maupun perseorangan. /Bisnis.com
Dari data KKP, jumlah kapal perikanan eks asing sebanyak 1.132 kapal berkapasitas di atas 30 GT dengan 187 pemilik, baik perusahaan maupun perseorangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalu Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing melakukan analisis dan evaluasi (anev) langsung ke lapangan. Anev hari ini (20/3/2015) dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan Anev langsung ke lapangan ini merupakan kedua kalinya dilakukan.

Sebelumnya, Anev sudah dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan melakukan verifikasi terhadap 1 kapal perikanan. Sementara saat ini, Anev di Muara Baru dilakukan kepada 14 kapal.

Ota, panggilan akrab Mas Achmad Santosa, menambahkan kapal-kapal yang diverifikasi ini merupakan kapal eks asing atau buatan luar negeri.

“Kapal eks asing itu masalahnya banyak.  Jadi dimoratorium, karena mereka ukurannya besar, mengambil sumber daya ikan di Indonesia itu besar sekali dan tata kelola perizinan dan pengawasannya belum baik,” katanya saat melakukan Anev di Muara Baru, Jumat (20/3/2015).

Anev merupakan kegiatan audit kepatuhan yang dilakukan untuk melihat dua hal, yaitu apakah dimiliki oleh perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Kedua, mengetahui tingkat kepatuhan kapal penangkap atau pengangkut ikan eks asing selama 2 tahun sebelum moratorium sejak November 2012 hingga 3 November 2014, termasuk juga kepatuhan membayar PNBP dan pajak kepada negara.

Anev dilakukan selama moratorium perizinan usaha kapal perikanan berdasarkan Permen KP No.56/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Permen ini berlaku untuk kapal eks asing di atas 30 GT terhitung sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015.

“Yang dilihat itu  adalah dokumen verifikasi lapangan. Dokumen semuanya sudah kita kaji. SIPI, SIKPI, VMS, nomor mesin, log book, SLO,” ujarnya.

Dari data KKP, jumlah kapal perikanan eks asing sebanyak 1.132 kapal berkapasitas di atas 30 GT dengan 187 pemilik, baik perusahaan maupun perseorangan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan 99% kapal ini memiliki Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut/Pengumpul Ikan (SIKPI) yang tidak sesuai ketentuan.[]


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper