Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan memberikan kemudahan pengurusan visa bagi pekerja asing yang mengadakan kunjungan singkat ke Indonesia untuk mengurus realisasi investasi.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan penyederhanaan regulasi terkait visa kerja di Indonesia akan dilakukan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia. Kemudahan tersebut juga akan meminimalisir penyalahgunaan visa wisata menjadi visa kerja.
"Semua regulasi yang terkait dengan investasi itu dipermudah, kita sederhanakan termasuk mengenai tenaga kerja asing," katanya di kantor Wapres, Jumat (20/3).
Hanif menjelaskan Kemenaker mengeluarkan dua jenis izin terkait tenaga kerja asing, yakni rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Salah satu dari dua izin tersebut harus dikantongi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga asing di Indonesia.
Seusai rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan visa wisata kerap disalahgunakan oleh pekerja asing.
"Banyak pelanggaran, karena mereka mengira izin kerja kita sulit. Mereka keberatan soal itu. Jadi mereka masuk sebagi turis lalu bekerja, itu tidak patut," ujarnya.
Yasonna mendorong agar investor menyusun draf kerja sehingga kebutuhan tenaga kerja asing dapat teridentifikasi untuk proses pengeluaran visa. Hal ini ditekankan Yasonna agar tidak terjadi kucing-kucingan dengan aparat imigrasi.
Kemenkumham pun menjanjikan kemudahan pengurusan visa dan RPTKA maupun IMTA dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinator Penanaman Modal.
"Kita kan butuh investasi, kalau perizinan tidak sinkron, orang-orang asing itu kan sulit mempertimbangkan birokrasi kita. Kita kan sudah punya BKPM dengan izin satu atap, jadi sekarang semua izin tenaga kerja asing dimudahkan," tutur Yasonna.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husen mengatakan dalam kunjungan ke Jepang, pengusaha Negeri Sakura mengeluhkan masalah rumitnya pengurusan izin kerja tenaga asing di Indonesia. Bahkan waktu untuk mengurus visa kerja disebut sampai 2-3 bulan, padahal pekerjaan yang dilakukan hanya memakan waktu 2-3 hari.
"Pekerjaannya hanya butuh waktu 2 hari, tetapi urus izin visanya bisa 2-3 bulan. Akhirnya, pabriknya bisa jadi terlambat bekerja sehingga menghambat investasi. Ini yang mau diatur bagaimana jalan keluarnya agar visa nya itu dipermudah," pungkas Saleh.
Kejar PMA, Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah
Pemerintah akan memberikan kemudahan pengurusan visa bagi pekerja asing yang mengadakan kunjungan singkat ke Indonesia untuk mengurus realisasi investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium