Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Resmi Tugaskan BUP Sediakan Jasa Pelabuhan

Kementerian Perhubungan mengatur penyelenggaraan pelabuhan laut terkait penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang.
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan/Bisnis.com
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatur penyelenggaraan pelabuhan laut terkait penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang.

Aturan yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 23 Februari 2015.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan beleid tersebut mempertegas bahwa penyediaan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang di Pelabuhan laut dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

"Yang diatur di sini hanya penyediaan pelayanannya, bukan melaksanakan kegiatannya," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (19/3/2015).

Bobby mengatakan perusahaan bongkar muat (PBM) tidak perlu khawatir dengan terbitnya beleid tersebut karena BUP yang hendak melakukan kegiatan bongkar muat wajib mengantongi izin usaha PBM.

Dalam beleid tersebut, khususnya Pasal 26 ayat 1 (g) disebutkan penyediaan dan atau pelayanan jasa bongkar muat dilakukan oleh BUP.

Dalam beleid itu juga ditegaskan BUP sebagai penyedia dan atau pelayanan jasa dermaga untuk kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas, pergudangan, bahan bakar dan pelayanan air bersih, serta jasa dermaga untuk bertambat.

Sementara itu, untuk penyediaan atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhan, dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha

Penyediaan pelayanan jasa terkait yang diatur dalam beleid itu di antaranya penampungan limbah, depo peti kemas, instalasi air bersih, gudang pendingin, perawatan dan perbaikan kapal, serta kegiatan industri tertentu.

Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono mengatakan, Pasal 26 ayat 1 (g) dalam beleid itu menjadi ganjalan tersendiri bagi PBM seluruh Indonesia.

"Kami sudah menanyakan hal ini kepada Dirjen Hubla Kemenhub terkait Pasal 26 beleid itu. Kami mendapat penjelasan bahwa bongkar muat hanya bisa dilaksanakan oleh pemegang izin PBM," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper