Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN UU TKI: Ahli Sebut Ketentuan KTKLN Langgar Konstitusi

Ahli yang dihadirkan dalam pengujian UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak diperlukan sebagai identitas diri TKI yang bekerja di luar negeri.

Bisnis.com, JAKARTA -- Ahli yang dihadirkan dalam pengujian UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) tidak diperlukan sebagai identitas diri TKI yang bekerja di luar negeri.

Sementara itu saksi yang dihadirkan Pemohon mengungkapkan KTKLN tidak berfungsi saat TKI berurusan dengan permasalahan hukum di luar negeri. Pemohon dalam hal ini adalah 28 Anak Buah Kapal (ABK).

Pemohon menghadirkan Fatkhul Muin selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas Ageng Tirtayasa sebagai ahli untuk menguatkan dalil-dalil pemohon. Menurutnya, sebagai negara hukum, Indonesia harus memiliki perlindungan dan jaminan hukum terhadap setiap warga negaranya.

Substansi dari perlindungan dan jaminan hukum tersebut dapat diwujudkan dengan dilahirkannya kebijakan yang berorientasi kepada perlindungan terhadap setiap warga negara dalam membangun sistem yang terintegrasi.

"Implikasi dari kebijakan tersebut harus senantiasa ditunjukkan untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat," katanya seperti dikutip dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/3/2015).

Terkait dengan kepemilikan KTKLN, menurut Muin hal tersebut justru menunjukkan lemahnya sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Menurutnya identitas bagi warga negara cuku0p dengan KTP untuk WNI di dalam negeri dan paspor untuk yang di luar negeri.

"Kedua hal tersebut seharusnya menjadi instrumen pokok dalam setiap perlindungan terhadap WNI, sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan KTKLN yang dapat mengakibatkan ketidakjelasan terhadap perlindungan WNI, baik yang bekerja di dalam negeri ataupun yang bekerja di luar negeri," jelasnya.

Dia menegaskan ketentuan yang mewajibkan dimilikinya KTKLN seperti yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f UU PPTKILN bertentangan dengan Konstitusi karena tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper