Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Keuntungan Penggunaan e-KTKLN

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN) yang diatur dalam Permenaker No. 7/2015 diklaim memiliki beberapa kelebihan dibanding KTKLN model lama dan bisa meringankan beban calon TKI.
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN) yang diatur dalam Permenaker No. 7/2015 diklaim memiliki beberapa kelebihan dibanding KTKLN model lama dan bisa meringankan beban calon TKI./JIBI
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN) yang diatur dalam Permenaker No. 7/2015 diklaim memiliki beberapa kelebihan dibanding KTKLN model lama dan bisa meringankan beban calon TKI./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN) yang diatur dalam Permenaker No. 7/2015 diklaim memiliki beberapa kelebihan dibanding KTKLN model lama dan bisa meringankan beban calon TKI.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, penerbitan e-KTKLN diberikan kepada calon TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. E-KTKLN tersebut menggunakan metode sidik jari biometrik yang terhubung dengan komputerisasi tenaga kerja luar negeri.

Sebelumnya, KTKLN hanya berupa kartu dengan menggunakan elemen microchip prosesor yang terhubung dengan komputerisasi tenaga kerja luar negeri, yang diproses sebelum TKI berangkat ke negara penempatan di bandara atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), yang diklaim rawan pungutan liar.

Sementara untuk e-KTKLN diproses pada saat TKI mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Bagi TKI yang pernah bekerja di negara penempatan cukup mendatangi perwakilan RI di negara penempatan untuk mengurus perpanjangan e-KTKLN.

Hanif mengklaim proses pembuatan e-KTKLN ini akan bisa menghilangkan praktik pungutan liar yang diketahui sangat marak dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Pembuatan e-KTKLN di PAP yang terdiri dari perwakilan dinas ketenagakerjaan perusahaan pengirim TKI, BP3TKI, serta pihak keamanan akan meningkatkan mekanisme kontrol.

"Ini akan menciptakan mekanisme kontrol sehingga kerawanan yang pernah terjadi ketika KTKLN diproses di tempat yang berbeda-beda seperti dulu itu bisa dihilangkan," kata Hanif, Kamis (12/2/2015).

Sebelum diterbitkan Permenaker ini, TKI rata-rata harus mengeluarkan biaya sebesar Rp400.000 untuk pembuatan KTKLN. Namun dengan penerapan e-KTKLN ini maka calon TKI akan dibebaskan dari tarif pembuatan kartu identitas tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper