Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan pemakaian e-KTKLN (kartu tenaga kerja luar negeri elektronik) pada Mei nanti sebagai pengganti KTKLN atau identitas TKI yang penggunaannya telah dihapuskan oleh Presiden joko Widodo.
Penggunaan e-KTKLN ini diatur dalam Permenaker No. 7/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN. e-KTKLN akan menyimpan seluruh identitas TKI, identitas pengguna atau majikan, dan data tentang perusahaan pengirim.
"Intinya adalah regulasi itu membalikkan paradigma, kalau dulu TKI wajib memiliki KTKLN sekarang kami balik bahwa negara yang wajib menyediakan e-KTKLN," kataq Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kamis (12/2/2015).
Ketentuan tentang KTKLN tertuang dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, di mana kepemilikan KTKLN bagi calon TKI bersifat wajib. Permenaker baru terkait KTKLN ini diterbitkan untuk menghindari adanya pelanggaran UU tersebut.
"Perintah presiden itu [penghapusan KTKLN] tetap kami laksanakan sebagaimana aspirasi para TKI, namun skaligus kami tetap tunduk pada UU No. 39/2004," ujar Hanif.
Pemerintah Terbitkan KTKLN Elektronik
Pemerintah akan memberlakukan pemakaian e-KTKLN (kartu tenaga kerja luar negeri elektronik) pada Mei nanti sebagai pengganti KTKLN atau identitas TKI yang penggunaannya telah dihapuskan oleh Presiden joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium