Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu PP, Perdirjen Masih Berlaku

Otoritas Pajak menegaskan baru akan mencabut Perdirjen PER-10/PJ/2015 terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengecualian pengenaan pada kendaraan logistik terbit.
Otoritas Pajak menegaskan baru akan mencabut Perdirjen PER-10/PJ/2015 terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengecualian pengenaan pada kendaraan logistik terbit./JIBI
Otoritas Pajak menegaskan baru akan mencabut Perdirjen PER-10/PJ/2015 terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengecualian pengenaan pada kendaraan logistik terbit./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pajak menegaskan baru akan mencabut Perdirjen PER-10/PJ/2015 terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengecualian pengenaan pada kendaraan logistik terbit.
 
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan PP tersebut diharapkan keluar sebelum pemberlakuan pengenaan PPN per 1 April sesuai beleid yang sudah ada saat ini sehingga kepastian final bisa langsung diimplementasikan.
 
Kalau [PP] enggak keluar [sebelum April], itu [perdirjen] tetap berlaku, ujarnya ketika ditemui di kantor Kemenkeu, Rabu (18/3/2015).
 
Masih tetap berlakunya Perdirjen tersebut, sambungnya, per April keseluruhan moda transportasi yang melewati jalan tol dipastikan kena PPN 10% sesuai mandatory yang ada. Menurutnya, sampai kapanpun, jasa jalan tol harus kena PPN mengacu payung hukum yang ada.
 
Seperti diketahui, pengenaan PPN pada jasa jalan tol seharusnya sudah diterapkan sejak lama. Namun, selama ini pemerintah menunda pengenaannya karena masih mempertimbangkan pengembangan jalan tol.
 
Kendati Perdirjen PER-10/PJ/2015 masih berlaku, Sigit mengatakan pengusaha jalan tol tidak akan langsung memasukkan pajak tersebut dalam tarif jasa tol per 1 April. Kondisi ini dikarenakan arah yang sudah matang saat ini, pemerintah akan mengenakan bersamaan dengan kenaikan tarif regular dua tahunan per ruas jalan rol.
 
Artinya, walau secara hukum tetap berlaku per 1 April, pengenaan PPN tidak akan serentak. Untuk beberapa ruas tol yang memang mengalami kenaikan tahun ini, pengenaan PPN akan berlaku tahun ini. Jika kenaikan regulernya tahun depan, PPN juga akan dipungut tahun depan.
 
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU-Pera Achmad Gani Ghazaly mengatakan di tahun ini ada 19 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif yang sebagian besar akan terjadi pada bulan Oktober yaitu sebanyak 12 ruas.
 
"Penyesuaian tarif di tahun ini akan terjadi paling awal pada bulan Mei, tetapi sebagian besarnya akan terjadi pada bulan Oktober," tuturnya.
 
Dengan demikian, jika kenaikan paling awal Mei yakni ruas Makassar Seksi IV, semua moda transportasi berpotensi kena jika PP pengecualian pengenaan pada kendaraan logistik tak kunjung terbit hingga akhir April tahun ini.
 
Dia mengungkapkan draft PP sudah diusulkan, tinggal menunggu persetujuan. PP ini sudah kami usulkan begitu disetujui, mungkin persetujuan dulu enggak apa-apa, baru perdirjen saya cabut. Karna mau sampai kapanpun jalan tol itu harus kena pajak. Jalan tol itu harus kena PPN karna UU-nya begitu. Kalau saya enggak mungut, saya yang salah, tegasnya.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjanjikan PP tersebut akan selesai bulan depan. Dengan demikian, pengenaan PPN bisa langsung memuat pengecualian yang muncul setelah adanya rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian dan Menteri PU-Pera pekan lalu.
 
Itu [PP] diselesaikan kira-kira bulan April lah targetnya, ujar Bambang.
 
Dengan mundurnya pengenaan pajak dan pemberlakuan pengecualian, Sigit mengakui adanya potensi berkurangnya penerimaan. Namun demikian, dia mengaku pengurangan tidak banyak karena potensi keseluruhan penerimaan dari PPN jasa jalan tol sesuai dengan rencana awal hanya Rp1,2 triliun, dinilai jauh dari target penerimaan pajak (minus PPh migas) tahun ini Rp1.244,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper