Bisnis.com, JAKARTA -- Sekjen Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerapan cukai pada produk minuman bersoda.
Pasalnya, pangsa pasar minuman berkarbonasi di sektor ritel belum besar dan sedang tumbuh.
"Kalau peraturan ini diputuskan, produsen akan membebankan cukai ke konsumen bukan peritel. Alhasil, harga jual akan naik sehingga daya beli konsumen turun," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (18/3/2015).
Selain itu, dia menuturkan persaingan bisnis di sektor minuman ringan, khususnya minuman bersoda, sangat kompetitif.
Selama ini, pelaku usaha berlomba-lomba menawarkan harga produk yang bersaing untuk menarik perhatian konsumen.
"Pemerintah jangan hanya memikirkan penambahan pendapatan negara dari cukai, tetapi harus mempertimbangkan efeknya bagi iklim usaha dan konsumen," ujarnya.
Sebelumnya, Panja Penerimaan Negara DPR RI menyarankan kepada pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap minuman berkarbonasi karena dinilai bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan harus dikenai cukai.