Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA & CUKAI: Baru 5 Perusahaan yang Bersertifikasi Authorized Economic Operator

Sejak diluncurkan per akhir Desember 2013, baru lima perusahaan yang bersertifikasi dan diterapkan sebagai Authorized Economic Operator (AEO).
Perusahaan bersertifikasi AOE akan mendapatkan fasilitas kemudahan dalam transaksi ekspor-impor. /
Perusahaan bersertifikasi AOE akan mendapatkan fasilitas kemudahan dalam transaksi ekspor-impor. /

Bisnis.com, JAKARTA-- Sejak diluncurkan per akhir Desember 2013, baru lima perusahaan yang bersertifikasi dan diterapkan sebagai Authorized Economic Operator (AEO).

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan lima perusahaan tersebut secara otomatis akan mendapatkan fasilitas kemudahan dalam transaksi ekspor-impor antar perusahaan di negara lain yang juga menerapkan sistem AEO.

"Besok [hari ini, 17/3] ada lima companies yang disertifikasi. Jadi kita piloting lima companies dari instrumen ini. Jadi nanti tidak perlu ada pemeriksaan lagi yang macem-macem," ujarnya ketika ditemui seusai sebuah diskusi, Senin (16/3).

Sayang, pihaknya tidak menyebut kelima perusahaan tersebut. Namun, dalam catatan Bisnis, saat diluncurkan pada 17 Desember 2013, Agung mengatakan ada sembilan perusahaan eksportir yang digadeng masuk menggunakan sistem AEO sebagai pilot project.

Kesembilan perusahaan tersebut a.l. PT Philips Indonesia, PT LG Electronic Indonesia, PT Nestle Indonesia, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk., PT SMART Tbk., PT Asahimas Chemical, PT Unilever Indonesia dan PT Aspex Kumbong.

AEO yakni operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standard pengamanan dan fasilitasi perdagangan global (WCO SAFE Framework of Standards/ FoS).

Adapun, operator ekonomi yakni pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas AEO, setidaknya akan mendapatkan lima perlakukan khusus a.l. pertama, percepatan proses pengeluaran barang dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Kedua, penyingkatan waktu transit sehingga mengurangi biaya penumpukan. Ketiga, akses informasi yang berkaitan dengan kegiatan para AEO. Keempat, pelayanan khusus dalam hal terjadi gangguan perdagangan serta ancaman yang meningkat.

Kelima, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan sistem dan prosedur kepabeanan. Dalam catatan Bisnis, hingga akhir 2013 tercatat 78 negara yang telah menerapkan fasilitas AEO. Beberapa diantaranya termasuk negara-negara berkembang.

Agung mengungkapkan, dengan masuk dalam skema AEO, perusahaan seperti mendapatkan jalur prioritas, bahkan lebih dari itu. Namun, tambahannya diakui mitra dagang Indonesia.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Haryo Limanseto pun belum mau berkomentar terkait lima perusahaan tersebut. Dia hanya mengatakan untuk empat perusahaan lainnya memang belum layak disertifikasi karena masih ada kelengkapan yang belum terpenuhi tanpa mau menyebutkan detil kelengkapan itu .

Yang empat lainnya mungkin ada kelengkapan yang belum terpenuhi, sedikit masih kurang. Terus ada 20 [perusahaan] lagi yang antre, katanya.

Menilik PMK 219/PMK.04/2010 terkait perlakukan kepabenan terhadap AEO, beberapa persyaratan pengakuan sebagai AEO a.l. kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan; sistem manajemen data perdagangan yang memadai; kemampuan keuangan; konsultasi, kerjasama, dan komunikasi.

Selain itu aspek yang dilihat juga yakni pendidikan, pelatihan, dan kepedulian; pertukaran informasi, akses, dan kerahasiaan; keamanan kargo; keamanan pengiriman; keamanan lokasi; keamanan pegawai; keamanan mitra dagang; manajemen krisis dan pemulihan insiden; serta tindakan, analisis, dan peningkatan.

Dengan AEO, sambung Haryo, pada intinya mendorong skema kerja sama dari government to government (G to G) ke Business to Business (B to B). Dia mencontohkan pabrik Toyota di Jepang dan Indonesia tidak perlu lagi meregistrasi dan menjalani pemeriksaan yang panjang.

Dia tetap jalur prioritas cuma ini sudah tersertifikasi, jadi mungkin ada aspek keamanan juga sudah terjamin, ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper