Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak empat pelaku industri kecil dan menengah (IKM) mewakili puluhan lainnya menerima sertifikat legalitas kayu pada Pameran International Furniture & Craft Fair Indonesia (IFFINA) 2015.
Sembari menutup IFFINA 2015, Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menghadirkan beberapa pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk menerima sertifikat legalitas kayunya secara simbolis. Mereka adalah KUB Jepara Kota Ukir, KUB Jepara Sentra Furniture, Sarana Jati Perkasa Blora, dan CV Amarta Furnitur Bantul.
Ketua Asmindo Taufik Gani mengatakan empat IKM mebel tersebut mewakili sekitar 53 pelaku usaha yang menerima sertifikat pada Februari dan Maret tahun ini. Pada bulan ini saja terdapat 27 IKM yang akan menerima sertifikat legalitas kayu, mereka memroduksi kayu gergajian, veneer, mebel dan laminating, barecore sengon, moulding, dan lain-lain
"Di Asmindo sendiri ada tim yang khusus urus SVLK. Kontrol SVLK ini harus betul-betul serius," katanya, di Jakarta, Selasa (16/3/2015). Sertifikasi legalitas kayu berlaku per enam tahun dan dilakukan pemeriksaan ulang setiap dua tahun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mencanangkan mulai 1 Januari 2016 seluruh perdagangan produk kayu diharapkan memenuhi standar SVLK. Sertifikasi ini diyakini mampu menjawab tren perdagangan internasional yang mewajibkan eksportir kayu dan produk kayu punya bukti legalitas bahan baku.