Bisnis.com, JAKARTA-Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang memuat peningkatan mandatori bahan bakar nabati (BBN) dari 10% menjadi 15% akan diberlakukan mulai 1 April 2015.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pengusaha biodiesel telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung peningkatan pencampuran bahan bakar nabati ke solar dari 10% menjadi 15%. Selain itu, pembicaraan skema subsidi juga tengah dibahas antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
"Dari pengusaha sudah siap, pemerintah dari segi subsidi juga sudah disiapkan," katanya.
Karena itu, pihaknya akan mengevaluasi Permen yang mengatur mandatori BBN 10%. Permen tersebut harus direvisi untuk mengakomodir pemberlakukan mandatori BBN 15%. Permen akan mulai berlaku pada 1 April 2015.
"Mulai berlaku 1 April," tegasnya.
Selama ini kewajiban pencampuran BBN dalam solar yang diperjualbelikan di Indonesia hanya 10% yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2014. Target pencampuran 20% baru akan diberlakukan pada 2016.
Menurut Sudirman, penetapan target mandatori dimungkinkan untuk mencapai 20% sepanjang tahun ini. Saat ini Kementerian Koordinator Perekonimian tengah membicarakan kemungkinan tersebut dengan pelaku industri.
Namun, sepertinya ambisi pemerintah untuk meningkatkan mandatori BBN menjadi 20% sulit dilakukan. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha otomotif menetapkan batas maksimal penggunaan biodiesel dengan campuran maksimal 17%.
"Memang konsentrasi di industri, Pak Menko sekarang sedang bicara dengan industri," jelasnya.
Sudirman menambahkan kenaikan mandatori BBN akan menciptakan peningkatan permintaan bahan bakar nabati yang akan diisi dari pasar dalam negeri.
"Mandatori 10% menjadi 15% akan meng-create demand baru biofuel," tambahnya.
Selain itu, peningkatan persentase mandatori BBN akan mengurangi volume impor bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, sebanyak 15% kebutuhan BBM akan diisi oleh bahan bakar nabati yang diambil dari pasar domestik.