Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mafia TKI Ilegal Dibongkar, Nusron Minta Polisi Buru Para Pemasok

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta pihak kepolisian segera mengejar pemasok calon TKI ilegal di seluruh pelosok nusantara.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid /Antara
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta pihak kepolisian segera mengejar pemasok calon TKI ilegal di seluruh pelosok Nusantara.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala BNP2TKI menanggapi terbongkarnya jaringan mafia TKI oleh pihak kepolisian di Ngawi, Jawa Timur.

"Kami sangat mengapresia kerja keras rekan-rekan BP3TKI Semarang dan Ditreskrimun Polda Jawa Tengah, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap pelaku. Kami akan terus bongkar dan sikat mafia penipuan TKI. Kami minta polisi mengejar pemasoknya di desa-desa," katanya, dalam siaran pers, Jumat (13/3/2015).

Pada 4 Maret lalu polisi telah menangkap pelaku perdagangan orang atas nama Bungawati. Pelaku telah menjadi atensi setiap kementrian dan lembaga, dikarenaka telah mengirim dan menjual orang dengan modus ketenaga kerjaan.

Pelaku telah bekerja sama dengan mantan suaminya Iyad Mansour, Warga Negara Jordania yang telah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia pada Ahad, 8 Maret 2015.

Selain itu, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri juga menangkap Budi Isnandar alias Budi, dan Purwanto, di Ngawi. Kedua tersangka itulah yang mengirim 12 korban ke Republik Fiji secara ilegal dengan dijanjikan kerja untuk proyek membuat jalan raya sebagai tenaga sopir, opertor ekskavator, tukang dengan gaji 8 Dolar Fiji.

Tak hanya itu, BP3TKI Semarang dan Ditreskrimun Polda Jawa Tengah juga berhasil menangkap anggota mafia pelaku penipuan calon TKI ke Kanada bernisial DH dan MA di kawasan Cibubur.

Nusron berharap terbongkarnya jaringan mafia perdagangan orang itu bisa membuka jalan untuk memberangus seluruh jaringan perdgaangan orang di Tanah Air. "Siapapun yang terlibat dalam TPPO ini, yang menjadi mafia pengiriman TKI ilegal dan jaringannya harus dibongkar dan ditindak sesuai hukum. Mereka ancaman hukumannya 15 tahun penjara." []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper