Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM mengusulkan agar lokasi pencarian batu akik yang marak di sejumlah daerah ditetapkan sebagai tambang rakyat oleh kepala daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan penggalian gemstone atau batu akik oleh masyarakat dilakukan secara sporadis. Untuk itu, pemerintah menyarankan lokasi pencarian batu akik dijadikan tambang rakyat.
"Misalnya setengah hektare atau satu hektare, yang mengelola rakyat. Kalau rakyat tidak perlu pakai teknologi yang besar, jadi penggalian kecil-kecilan saja," ujarnya di kantor Wapres, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, penetapan sebagai tambang rakyat oleh Gubernur akan memastikan aktivitas penambangan batu akik oleh masyarakat tidak dilakukan secara ilegal. Tambang rakyat itu akan ditetapkan sebagai wilayah penambang rakyat (WPR).
"Di sisi hulu, itu tidak ada masalah di sisi penambangan," katanya.
Sukhyar menambahkan rakyat yang ingin menambang batu akik harus menyampaikan izin gubernur, sehingga tidak ada over eksploitasi dan penambangan ilegal oleh masyarakat yang tidak mengantongi izin.
Dalam memberikan izin, Sukhyar meminta kepala daerah melakukan pemetaan yang akurat agar tidak tumpang tindih dengan situs sejarah atau objek yang dilindungi negara. Misalnya, situs Subanglarang di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Kalau over lapping dengan situs atau objek yang dilindungi negara, jangan diberi izin," tegasnya.
Sukhyar menambahkan setelah ditetapkan sebagai WPR, pemerintah daerah wajib melakukan pengelolaan lingkungan. Sebaliknya, pelaku usaha batu akik yang berbadan hukum dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 25%.