Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan tarif maupun perluasan objek kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), termasuk pengenaan pajak pada batu akik yang selama ini santer beredar di tengah publik.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tidak akan mengotak-atik tarif maupun objek yang kena PPnBM selama ini ada.
Pokoknya yang saya bilang tidak ada perluasan objek maupun kenaikan pajak barang mewah. Mau batu akik kek, batu kali kek, tidak ada pengaruhnya,” ujarnya saat menggelar diskusi dengan wartawan di kantornya, Jumat (6/3/2015).
Menilik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, hanya kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran yang kena PPnBM.
Pada barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya (HS 7116.10.00.00) dan batu mulia atau semi mulia -alam, sintetik atau direkonstruksi - (HS 7116.20.00.00) dikenakan PPnBM 75%. Dengan demikian, karena batu akik tidak masuk dalam kategori tersebut, tidak ada pengenaan pajak apalagi PPnBM.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Irawan mengungkapkan batu akik bisa dikategorikan sebagai barang perhiasan. Namun demikian, pihaknya menegaskan batu akik tidak serta merta bisa dikenakan pajak baik PPnBM maupun PPh Pasal 22.
Apalagi, harga yang ada di pasaran selama ini juga masih fluktuatif dan tidak menggambarkan nilai aslinya. Kondisi ini sama serupa saat masyarakat dihebohkan dengan booming-nya tanaman gelombang cinta (Anthurium plowmanii) beberapa waktu lalu.
Selain itu, penjual batu akik rata-rata merupakan pedagang kecil dan bukan merupakan sebuah badan usaha atau pabrikan besar.