Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2014 di Gedung Wisma Kalla, Makassar.
Penyerahan SPT Tahunan PPh itu dilakukan Wapres di sela kunjungan kerja ke Makassar, Jumat (27/2).
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Bisnis, dalam penyampaian SPT tersebut Wapres Jusuf Kalla dipandu oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Kegiatan itu juga dihadiri Direksi Kalla Group Makassar, antara lain pendiri Bosowa Group Aksa Mahmud dan Pimpinan Bosowa Group lainnya.
Penyampaian SPT Tahunan oleh Wapres ini diharapkan dapat mendorong seluruh Wajib Pajak untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu.
Pasalnya, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan Orang Pribadi harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret.
Penyerahan SPT OP dapat dilakukan melalui beberapa cara, yakni aplikasi e-Filing, Drop Box, ataupun datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Kepatuhan dalam penyerahan SPT oleh wajib pajak diharapkan dapat mendorong pencapaian target penerimaan pajak yang dalam APBN-P 2015 ditetapkan sebesar Rp1.439 triliun atau sekitar 70% dari total penerimaan negara.
Selain agenda itu, dalam kunjungan kerja ke Makassar JK dijadwalkan untuk meresmikan Gedung JK Center dan menghadiri pengukuhan Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin Prof DR Muhammad.