Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyayangkan lambannya pemerintah dalam membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah.
Padahal berdasarkan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit dan PP No. 49/2013 pembentukan BPRS bersifat wajib bagi provinsi yang memiliki minimal sembilan rumah sakit.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembentukan BPRS sangat mendesak, pasalnya badan ini juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap rumah sakit mitra BPJS yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Ini tugas BPRS, untuk melakukan investigasi dan merekomendasikan sanksi terkait kesalahan non medis,” kata Timboel, Rabu (25/2/2015).
Tak hanya melakukan investigasi, imbuhnya, BPRS juga bertugas melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan benar-benar terjamin.
“Makanya harus segera dibentuk, sehingga program yang dijalankan BPJS Kesehatan berjalan lancar.”
Pembentukan Badan Pengawas RS Dinilai Lamban
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyayangkan lambannya pemerintah dalam membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

50 menit yang lalu
Astra Group Pushes Expansion Across Sectors
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

30 menit yang lalu
Sri Mulyani Lapor ke Prabowo soal Sekolah Rakyat hingga Tarif Trump

45 menit yang lalu
Menekraf: Tak Perlu Bentuk Badan Baru untuk Kelola Dana Abadi Ekraf

55 menit yang lalu
Kemenekraf Usulkan Dana Abadi untuk Pembiayaan Ekonomi Kreatif
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
