Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Badan Pengawas RS Dinilai Lamban

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyayangkan lambannya pemerintah dalam membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah.
Ilustrasi rumah sakit/bisnis.com
Ilustrasi rumah sakit/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyayangkan lambannya pemerintah dalam membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah.

Padahal berdasarkan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit dan PP No. 49/2013 pembentukan BPRS bersifat wajib bagi provinsi yang memiliki minimal sembilan rumah sakit.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembentukan BPRS sangat mendesak, pasalnya badan ini juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap rumah sakit mitra BPJS yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Ini tugas BPRS, untuk melakukan investigasi dan merekomendasikan sanksi terkait kesalahan non medis,” kata Timboel, Rabu (25/2/2015).

Tak hanya melakukan investigasi, imbuhnya, BPRS juga bertugas melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan benar-benar terjamin.

“Makanya harus segera dibentuk, sehingga program yang dijalankan BPJS Kesehatan berjalan lancar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper