Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyayangkan lambannya pemerintah dalam membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah.
Padahal berdasarkan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit dan PP No. 49/2013 pembentukan BPRS bersifat wajib bagi provinsi yang memiliki minimal sembilan rumah sakit.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembentukan BPRS sangat mendesak, pasalnya badan ini juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap rumah sakit mitra BPJS yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Ini tugas BPRS, untuk melakukan investigasi dan merekomendasikan sanksi terkait kesalahan non medis,” kata Timboel, Rabu (25/2/2015).
Tak hanya melakukan investigasi, imbuhnya, BPRS juga bertugas melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan benar-benar terjamin.
“Makanya harus segera dibentuk, sehingga program yang dijalankan BPJS Kesehatan berjalan lancar.”
Pembentukan Badan Pengawas RS Dinilai Lamban
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyayangkan lambannya pemerintah dalam membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium