Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyayangkan lambannya pemerintah dalam membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah.
Padahal berdasarkan UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit dan PP No. 49/2013 pembentukan BPRS bersifat wajib bagi provinsi yang memiliki minimal sembilan rumah sakit.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembentukan BPRS sangat mendesak, pasalnya badan ini juga bertugas untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap rumah sakit mitra BPJS yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Ini tugas BPRS, untuk melakukan investigasi dan merekomendasikan sanksi terkait kesalahan non medis,” kata Timboel, Rabu (25/2/2015).
Tak hanya melakukan investigasi, imbuhnya, BPRS juga bertugas melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan benar-benar terjamin.
“Makanya harus segera dibentuk, sehingga program yang dijalankan BPJS Kesehatan berjalan lancar.”
Pembentukan Badan Pengawas RS Dinilai Lamban
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menyayangkan lambannya pemerintah dalam membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

28 menit yang lalu
Saham Teknologi Lewati Energi hingga Keuangan, Efek Duet GOTO & DCII?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 menit yang lalu
Tiket Kereta Lebaran Sisa 23%, Ini Respons KAI

9 menit yang lalu
Zulhas Sebut 70.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi Juli

14 menit yang lalu
Tok! Tarif Listrik PLN April-Juni Tidak Naik, Ini Daftarnya
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
