Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan percepatan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bagi tenaga kerja Indonesia jelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan percepatan penerapan KKNI ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing pekerja dalam negeri baik di tingkat regional maupun internasional.
"Pencanangan penerapan KKNI bagi pekerja ini diharapkan bisa menggerakan para pemangku kepentingan di semua sektor terkait agar bisa meningkatkan meningkatkan kualitas pekerja kita," katanya," Selasa (24/2/2015).
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat mengintegrasikan antarabidang pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja.
KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi pekerja, yakni jenjang 1-3 dikelompokkan dalam jabatan operator, jenjang 4-6 dalam jabatan teknisi atau analis, serta jenjang 7-9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
"KKNI menjadi rujukan penataan tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor dengan menetapkan jenjang kualifikasi yang jelas serta kesetaraannya dengan kualifikasi negara-negara lain di dunia," ujarnya.
MEA 2015, Pemerintah Lakukan Percepatan Penerapan KKNI
Pemerintah melakukan percepatan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bagi tenaga kerja Indonesia jelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 jam yang lalu