Bisnis.com, SEMARANG - Pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah berkapasitas 5 x1.000 megawatt oleh PT Jawa Energy Indonesia (JEI) kemungkinan molor lantaran terganjal perizinan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proyek pembangkit terbesar di dunia dengan investasi senilai Rp90 triliun yang sedianya dimulai pada 2015 kemungkinan molor karena belum mengantongi perizinan penetapan lokasi dari kementerian terkait.
Perwakilan PT JEI Hendriyanto mengatakan terganjalnya proses perizinan karena perbedaan pandangan mengenai proses pembangunan pembangkit daya setrum tersebut. Pihak BPN berkukuh bahwa proyek itu bisa terealisasi dengan baik apabila pemerintah terlebih dulu turun tangan dalam pembangunan proyek tersebut.
“Kami stagnan, sudah berusaha minta pertimbangan dari berbagai pihak. Hasilnya mentok di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, izin belum keluar,” papar Hendriyanto kepada Bisnis.com, Senin (23/2/2015).
Dia menuturkan alasan BPN itu mengacu pada Undang-undang (UU) No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang ditafsirkan proyek pembangkit boleh dibangun asalkan penanganan pertama dilakukan pemerintah.
Lain halnya dengan pandangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan proyek pembangkit listrik dalam pembangunan awal bisa dilakukan oleh pihak swasta.
Hal ini mengacu pada UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menerangkan usaha penyedian tenaga listrik terdiri dari usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Hendriyanto menerangkan PT JEI merupakan perusahaan listrik swasta atau private power utility (PPU) yang akan menjual tenaga listrik kepada konsumen di wilayah Cilacap dan dapat menjual kelebihan tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Mestinya perizinan dipermudah. Lagi pula kalau ada hal atau ketentuan yang perlu direvisi kami siap membenahi. Kami juga tidak ingin menyimpulkan adanya kepentingan dari pihak tertentu,” ujarnya.
Perihal lahan yang seringkali menimbulkan pro dan kontra warga setempat, Hendriyanto memastikan tidak ada persoalan. Padahal, lokasi seluas 120 hektare (ha) mayoritas milik TNI atau sekitar 67 ha.
Menurutnya, PT JEI pekan lalu telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan pihak Komando Daerah Militer IV/Diponegoro di Semarang. “Pekan lalu, MoU sudah kami lakukan. Artinya tidak ada persoalan dengan lahan,” ujarnya.
Proyek pembangkit dengan daya setrum terbesar di dunia ini akan dikerjakan dalam dua tahap yang memakan waktu sekitar tujuh tahun. Tahap pertama, proyek pembangkit akan digarap dengan kapasitas 2 x 1.000 MW. Adapun tahap kedua, yakni 3 x 1.000 MW akan dikerjakan sesudah itu.
“Salah satu tujuan pendirian proyek pembangkit untuk mengatasi krisis listrik di Jawa-Bali pada 2018,” paparnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Cilacap Budi Santosa mengatakan lokasi pembangunan PLTU tidak jauh dari proyek pembangkit listrik yang didirikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Lokasinya di Kecamatan Adipala. Di sana proyek dari PLN juga ada,” paparnya.
Dia mengatakan Pemkab Cilacap tidak henti memberikan dukungan dengan memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait dan sejumlah kementerian. Bahkan, kata Budi, upaya dukungan bukan hanya komunikasi awal saat perizinan berlangsung. “Kami dukung dan kawal hingga proses eksekusi pembangunan,” kata dia.
Dalam kesempatan terpisah. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan rencana proyek pembangkit listrik di Jateng akan terus didorong supaya tidak terjadi defisit listrik dalam tiga tahun mendatang.