Bisnis.com, BALIKPAPAN - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Klas 1 Balikpapan melakukan 25 kali penolakan pengiriman pascapemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015.
Kepala BKIPM Balikpapan Siti Chodijjah mengatakan penolakan tersebut dilakukan secara merata terhadap komoditas yang penangkapannya diatur dalam Permen KKP No.1/2015, yakni lobster, kepiting, rajungan, dan kepiting soka.
“Untuk kepiting soka yang kami tolak pengirimannya ke luar itu ada 2.891 ekor dengan perkiraan berat mencapai 241 kilogram,” tuturnya, Senin (16/2/2015).
Adapun untuk kepiting, lanjutnya, pihaknya menolak 1.392 ekor kepiting dengan rincian 548 ekor kepiting betina bertelur dan 844 kepiting dengan ukuran di bawah ketentuan Permen KKP No.1/2015.
“Untuk lobster kami tolak 20 ekor, dan untuk rajungan kami tolak 160 ekor ditambah 10 koli. 10 koli itu kira-kira 30 kilogram, kami belum menghitung jumlahnya,” tambahnya.
Dia mengatakan setelah menolak permohonan sertifikasi untuk komoditas kepiting, pihaknya melepaskan kembali kepiting-kepiting yang masih hidup di perairan lepas.
Menurutnya, pelepasan itu dilakukan sebanyak lima kali di tiga tempat yang berbeda. “Kami lepas di Somber, Mangrove Centre, dan Kariangau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chodijjah mengatakan selama melakukan pemeriksaan komoditas, pihaknya masih mendapati pengepul ‘nakal’ yang berusaha menambah berat kepiting dengan cara mengikat kepiting dengan tali rafia.
“Bahkan yang pakai tali rotan pun ada. Tapi tetap ketahuan karena kami menggunakan timbangan yang mendekati ukuran yang akurat,” tukasnya.