Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan Ketut Astana mengatakan pihaknya tengah menyusun ketentuan pengurusan pemutihan IMB.
“Paling cepat selesai tiga bulan ke depan, Kalau bisa April sudah mulai dijalankan,” tuturnya, Senin (16/2/2015).
Dia mengatakan pihaknya tidak akan menargetkan berapa banyak izin baru yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan pemutihan IMB.
“Tapi nanti dari berapa banyak waktu yang kami berikan untuk warga agar dapat mengurus pemutihan IMB itu,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini banyak bangunan yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan. “Datanya memang belum ada, tapi jumlahnya memang banyak. Yang terbanyak itu rumah tinggal sederhana,” tukasnya