Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pengusaha kepiting di Balikpapan dan sekitarnya kini dapat sedikit lega. Pasalnya, pemerintah pusat mengabulkan permohonan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan Awaluddin mengatakan pihaknya kini dapat melanjutkan penangkapan kepiting dengan ukuran kerapas di bawah ketentuan peraturan.
“Sudah ada edarannya. Sekarang boleh menangkap kepiting dengan berat 200 gram ke atas untuk setahun ke depan,” tuturnya, Rabu (11/2/2015).
Menurutnya, kepiting dengan berat 200 gram merupakan kepiting dengan rata-rata ukuran kerapas 9 cm. Kepiting dengan ukuran ini, lanjutnya, merupakan kepiting dengan volume tangkap yang paling banyak.
Lebih lanjut, Awaluddin mengatakan pihaknya tetap tak menangkap kepiting betina lantaran pihak kementerian tetap memoratorium penangkapan kepiting betina.