Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

22 Perusahaan Sepatu di Jatim Dapat Penangguhan Upah

Sedikitnya ada 22 perusahaan alas kaki di Jawa Timur akhirnya mendapatkan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) dengan besaran Rp2,2 juta/bulan.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA – Sedikitnya ada 22 perusahaan alas kaki di Jawa Timur akhirnya mendapatkan penangguhan pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) dengan besaran Rp2,2 juta/bulan.

Pemprov Jatim meluluskan penangguhan pemberlakuan UMK tersebut agar industri tetap mampu memenuhi kontrak tahun lalu yang telah ditandatangani dengan buyers dari negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika Serikat.

Sekretaris Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jawa Timur Ali Mas‘ud mengatakan ke-22 perusahaan sepatu tersebut mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK selama 12 bulan atau sepanjang tahun 2015 dengan besaran UMK Rp2,1 juta/bulan.

"Namun besaran yang diwajibkan Pemprov adalah Rp2,2 juta, dan hanya 19 perusahaan yang mendapat penangguhan 12 bulan. Adapun, tiga perusahaan lainnya masing-masing memperoleh penangguhan 11 bulan, enam bulan dan tiga bulan," jelasnya Selasa (3/2/2015).

Dia menjelaskan industri yang mendapat penangguhan tersebut berada di ring I yakni Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik. Sebagai catatan, Peraturan Gubernur No.90 Tahun 2014 telah menetapkan besaran UMK 2015 di wilayah ring I Jawa Timur adalah Rp2,7 juta/bulan.

Ali menambahkan Aprisindo Jatim memiliki anggota sebanyak 60 perusahaan sepatu. Rata-rata perusahaan tersebut berorientasi pada pasar ekspor.

Meski memiliki banyak anggota, tetapi tidak semua perusahaan mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK.

”Ada perusahaan yang enggan mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK dan memilih menerapkan upah secara bipartit yakni sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak pekerja," katanya.

Selain itu, lanjut Ali, persyaratan bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK cukup rumit di antranya harus ada kesepakatan bipartit (pengusaha dan pekerja), wajib melampirkan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik, dan ada paparan tentang riwayat perusahaan.

Wakil Ketua Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur Nurcahyudi mengatakan sektor usaha sepatu tahun ini mengalami kehilangan order hingga US$60 juta dari Eropa, Jepang dan Amerika Serikat. Para buyers tersebut kini beralih order ke negara lain seperti Kamboja, Bangladesh dan Vietnam.

"Daya saing industri alas kaki ini melemah karena produkvifitas pekerjanya tetap tetapi upahnya naik. Dinas Tenaga Kerja Jatim harus meningkatkan pelatihan pekerja dan merevitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar lebih produktif dan termotivasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper