Bisnis.com, SEMARANG - Pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) bagi bahan baku dinilai akan mendukung perkembangan sektor industri pascapanen dan selanjutnya mendorong industri pengolahan nasional.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menyatakan pengembangan industri pascapanen untuk menjembatani dua sektor, yakni produksi bahan baku alami, seperti buah, sayur dan rempah-rempah, dengan industri pengolahan, terutama industri makanan-minuman (mamin).
Untk mendorong itu, jelasnya, Kemenperin akan mengupayakan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) bagi bahan baku.
“Insentif harus diberikan. Contohnya, bahan baku alami dari petani misalnya tidak dikenai PPn, sehingga membantu petani sekaligus pengusaha. Kami akan memulai diskusi ini dengan BKF [Badan Kebijakan Fiskal], Kementerian Keuangan,” jelasnya, Senin (21/1/2015).
Selain itu, Panggah mengatakan pihaknya siap membantu proses perizinan bagi investor yang masuk. Pasalnya, sulitnya perizinan seringkali dinilai menjadi hambatan utama bagi pengembangan berbagai macam investasi di Indonesia.
Dengan begitu, jelasnya, pertumbuhan industri pascapanen akan mendorong pertumbuhan industri pengolahan lebih tinggi.
“Kan kendalanya seringkali perizinan. Ada saja gangguan-gangguan. Kita harus kawal.”