Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Rokok Mulai Naikkan Harga

Produsen rokok mulai melakukan penyesuaian harga jual eceran rokok sesuai dengan kenaikan tarif cukai mulai 1 Januari 2015.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Produsen rokok mulai melakukan penyesuaian harga jual eceran rokok sesuai dengan kenaikan tarif cukai mulai 1 Januari 2015.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengaku tak bisa memastikan berapa lonjakan harga yang terjadi lantaran setiap merek menerapkan nilai berbeda-beda.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205/PMK.011/2014 yang berlaku sekarang ditetapkan kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau rerata 8,72%. Persentase ini bahkan lebih kecil ketimbang patokan awal sebesar 10,2% dengan alasan mempertimbangkan kelangsungan sigaret home industry.

Muhaimin memperkirakan harga sigaret putih mesin (SPM) alias rokok putih nasik berkisar 10% - 15%. Produsen mengaku tak kaget dengan penyesuaian harga akibat kenaikan target cukai semacam ini, lazimnya mereka menaikan harga dalam beberapa tahap.

"Antarpabrikan sigaret biasa saling pantau terhadap kompetitornya sebelum menaikan harga. Tapi tidak semua produsen langsung menaikkan harga meski PMK 205/2014 berlaku mulai awal bulan ini," jelasnya.

“Kalau saya punya brand yang kuat bisa saja saya tahan harga agar orang lain naik dulu. Tapi kalau saya tidak mau rugi ya langsung naikkan harga. Jadi tergantung strategi masing-masing,” ucap dia.

Gaprindo menilai penjualan rokok putih pada tahun ini berpotensi tumbuh setidaknya2%. Sepanjang tahun lalu porsi SPM sektiar 7% dari total penjualan rokok yang mencapai 341 miliar batang atau sekitar 23,9 miliar batang.

Sementara itu produsen rokok kretek dalam hal ini Direktur Pemasaran Wismilak Surjanto Yasaputra berpendapat kenaikan tarif cukai rokok menjadi rerata 8,72% yang berlaku sekarang berada di ambang wajar.

Setiap tahun tarif cukai hasil tembakau memang naik di kisaran 8% - 10%. Selama kenaikan harga diimbangi dengan kualitas, imbuh Surjanto, masih bisa diserap konsumen.

“Kenaikan harga jual karena tarif cukai naik bisa berpengaruh [kepada minat beli] bisa juga tidak. Butuh sekitar dua minggu untuk pantau efeknya, sejauh ini kenaikan harga di awal januari belum ada dampaknya,” kata Direktur Pemasaran Wismilak Surjanto Yasaputra.

Wismilak mengakui penyesuaian harga jual mengikuti kenaikan cukai biasanya diterapkan bertahap. Perseroan mengaku pada awal Januari 2015 telah menaikkan harga tapi tak merinci besarannya. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper