Bisnis.com, JAKARTA Untuk mengurangi terbitnya faktur pajak bodong dan mengurangi kebocoran restitusi, tahun ini pemerintah menerapkan e-tax invoice di tiga wilayah yakni Sumatera, Jawa, dan Bali.
Akan diterapkan e-tax invoice dimana dengan e-tax invoice kebocoran restitusi makin kecil. Kalau bocor bisa saja orang enggak bayar pajak tapi dapat restitusi. Itu jumlahnya besar, ujarnya di depan Banggar DPR.
Sistem e-tax invoice atau penerbitan faktur pajak secara elektronik bertujuan mempermudah penerbitan dan kontrol terhadap nomor faktur pajak. Nantinya, sistem komputer Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Ditjen Pajak akan saling terkoneksi.
Seperti diketahui, sistem e-tax invoice mulai diterapkan sejak pertengahan tahun lalu. Pada tahap awal, Ditjen Pajak mengaku penerapan e-tax invoice baru dilakukan terhadap 45 perusahaan besar.
Bambang mengatakan langkah ini dilakukan agar penerimaan PPN dapat terjaga. Realiasi penerimaan PPN pada 2014 yang mencatatkan performa paling buruk karena hanya mencapai Rp404,7 triliun atau 85,1 dari pagu Rp475,6 triliun.
Otoritas menyatakan lemahnya realisasi PPN sangat dipengaruhi adanya kenaikan restitusi yang tinggi.
Tahun lalu pemerintah telah mencairkan restitusi Rp82,4 triliun dari total target ajuan Rp100 triliun. Dengan demikian, ada ajuan restitusi yang tidak dicairkan sekitar Rp17,6 triliun.