Bisnis.com, JAKARTA--PT Mandala Airlines meragukan adanya investor bonafid yang akan ditawarkan oleh komisaris perusahaan karena selama ini belum ada penawaran yang jelas.
Kuasa hukum PT Mandala Airlines Zaky Tandjung mengatakan komisaris yang tidak menginginkan pailit tersebut akan menawarkan investor baru.
Namun, dalam penawarannya tidak disertai nominal yang jelas maupun proposal restrukturisasi utang.
"Namanya investor kalau bawa uang, teknologi, atau pesawat, seharusnya bisa menyelesaikan masalah Mandala saat ini," kata Zaky seusai persidangan, Senin (26/1/2015).
Dia menambahkan penawaran investor yang diajukan komisaris dinilai tidak masuk akal. Investor tersebut berencana mengambil alih Mandala dengan klausul proposal Rp0 serta mengharuskan maskapai untuk membayar utangnya sendiri.
Selama ini, lanjutnya, biaya operasional perusahaan berupa gaji karyawan ditanggung oleh pemegang saham minoritas di Singapura atau Tiger Airways Singapore Pte Ltd.
Adapun, pemegang saham mayoritas dimiliki oleh Saratoga Group dan Cardig International.
Zaky menilai kedua pemegang saham dengan persentase lebih dari 70% tersebut terkesan telah melepaskan tanggung jawabnya kepada Mandala. Dalam rapat umum pemegang saham mereka juga telah menyetujui permohonan pailit tersebut.
Dalam persidangan, Zaky mengajukan kuasa hukum kreditur lain untuk memberikan keterangan tambahan terkait permohonan pailit. Namun, majelis menunda pemeriksaannya karena perwakilan kreditur lain tersebut belum mendapat legalitas surat kuasa resmi dari negara asalnya, yakni Amerika Serikat.
"Kreditur tersebut akan mengkonfirmasi kalau tagihannya senilai US$50.000 tidak terbayar sampai sekarang," ujarnya.
Dia menjelaskan kreditur lain tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa komunikasi satelit atau penyedia jasa bagi Mandala. Sebelumnya, pemohon telah menghadirkan kuasa hukum dua kreditur lain dari pemasok jasa di bidang perangkat lunak dalam persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu Komisaris PT Mandala Airlines Hariadi Supangkat mengajukan keberatan atas tambahan keterangan dari kreditur lain selain yang tercantum dalam berkas permohonan pailit.
"Kami khawatir dengan adanya kesempatan ini, maka akan semakin banyak keterangan kreditur yang akan diajukan," kata Hariadi.
Pihaknya meminta majelis membatasi keterangan kreditur lain sesuai dalam berkas permohonan. Terlebih, perkara pailit tersebut telah mendekati tahap kesimpulan para pihak.
Hariadi juga berencana mengajukan saksi dari kreditur lain di luar perkara pailit, tetapi pernah terikat kerja sama dengan Mandala. Kreditur yang berjumlah tiga perusahaan tersebut merasa keberatan dan ingin memberikan keterangan tambahan kepada majelis.
Dia menyebutkan ketiga kreditur tersebut adalah PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), PT JAS Aero-Engineering Service (JAE), dan PT Purantara Mitra Angkasa Dua.