Bisnis.com, JAKARTA--Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan, pemerintah telah menyuntikkan modal sekitar Rp2 triliun kepada PT (Persero) Geo Dipa Energi.
Penambahan modal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2015 lalu.
Penambahan penyertaan modal Negara itu berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang telah digunakan oleh PT. Geo Dipa Energi berupa tanah, pembangkit tenaga listrik, sumur panas bumi dan fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Dieng, serta berupa tanah, sumur panas bumi, dan fasilitas penunjangnya di lapangan panas bumi Patuha.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Januari 2015, sebagaimana dimuat dalam situs resmi Setkab, Kamis (22/1/2015).
PT. Geo Dipa Energi yang didirikan pada 5 Juli 2002 semula adalah anak perusahaan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang bertugas mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng.
Pada Februari 2011, komposisi pemegang saham Perseroan telah diubah, di mana saham PT Pertamina diambil alih langsung oleh Pemerintah Indonesia. Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, pada Desember 2011 Geo Dipa Energi telah mengubah dirinya menjadi Badan Usaha Milik Negara yang baru.