Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 34 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) terancam dikenai sanksi pencabutan surat ijin usaha penempatan (SIUP) karena tidak melakukan her regristasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk menyelidiki 34 perusahaan tersebut.
“Bagi PPTKIS yang tidak melakukan her registasi, kami akan langsung terjunkan pengawas ketenagakerjaan dan terancam dicabut ijinnya,” kata Reyna, Rabu (21/1/2015).
Reyna menjelaskan, tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja 34 perusahaan tersebut, kelayakan sarana dan prasarana tempat penampungan, serta negara tujuan penempatan TKI sebelum mencabut ijin.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, dari 517 jumlah PPTKIS yang ada sebanyak 314 dinyatakan telah melakukan her regristasi dan melengkapi dokumen, 169 telah melakukan her registrasi namu belum melengkapi dokumen.
Dokumen yang harus segera dilengkapi adalah neraca keuangan oleh akuntan publik, ijin penampungan, ijin balai latihan kerja, ijin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, serta laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.
“Sedangkan sisanya PPTKIS yang berwarna merah sebanyak 34 PPTKIS yang terancam dicabut ijinnya karena tidak melakukan her registrasi.”
34 Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Terancam Kena Sanksi
Sebanyak 34 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) terancam dikenai sanksi pencabutan surat ijin usaha penempatan (SIUP) karena tidak melakukan her regristasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium