Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blue Print Sislognas Di Perpres Sudah Usang

Supply Chain Indonesia (SCI) menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Supply Chain Indonesia (SCI) menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini./JIBI
Supply Chain Indonesia (SCI) menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini./JIBI

Bisnis.com, BANDUNG — Supply Chain Indonesia (SCI) menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

SCII mengusulkan program kerja dan rencana aksi pengembangan logistik disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengubah sistem logistik nasional yang ada saat ini.

Di samping itu, Ketua Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengharapkan Bappenas dapat mengintegrasikan rancangan pengembangan logistik tersebut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

“Hal lain yang tidak kalah penting adalah mendorong pembuatan UU Logistik. Harus teritegrasi karena selama posisi sislognas hanya berlandaskan Perpres, itu menjadi  kurang kuat,” ujarnya, Jumat (16/1/2015).

Dia memandang sektor logistik memiliki fungsi serta peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sistem logistik yang baik, sambungnya, akan mendorong pertumbuhan kegiatan usaha.

Setijadi menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Sementara itu, sektor transportasi yang merupakan bagian dari logistik justru memiliki sejumlah UU tersendiri, yaitu UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No.17/2008 tentang Pelayaran, UU No.1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdalah Gifar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper