Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Blue Print Sislognas Di Perpres Sudah Usang

Supply Chain Indonesia (SCI) menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Abdalah Gifar
Abdalah Gifar - Bisnis.com 16 Januari 2015  |  18:31 WIB
Blue Print Sislognas Di Perpres Sudah Usang
Supply Chain Indonesia (SCI) menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. - JIBI

Bisnis.com, BANDUNG — Supply Chain Indonesia (SCI) menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

SCII mengusulkan program kerja dan rencana aksi pengembangan logistik disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengubah sistem logistik nasional yang ada saat ini.

Di samping itu, Ketua Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi mengharapkan Bappenas dapat mengintegrasikan rancangan pengembangan logistik tersebut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

“Hal lain yang tidak kalah penting adalah mendorong pembuatan UU Logistik. Harus teritegrasi karena selama posisi sislognas hanya berlandaskan Perpres, itu menjadi  kurang kuat,” ujarnya, Jumat (16/1/2015).

Dia memandang sektor logistik memiliki fungsi serta peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sistem logistik yang baik, sambungnya, akan mendorong pertumbuhan kegiatan usaha.

Setijadi menilai cetak biru (blue print)sistem logistik nasional (sislognas) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.26/2012, sebagai satu-satunya landasan hukum pengembangan logistik Tanah Air, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Sementara itu, sektor transportasi yang merupakan bagian dari logistik justru memiliki sejumlah UU tersendiri, yaitu UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No.17/2008 tentang Pelayaran, UU No.1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bappenas sislognas sistem logistik nasional
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top