Bisnis.com, BANTEN -- Sejalan dengan penyederhanaan perizinan lewat Pusat Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Pusat, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mendorong penerapan konsep yang sama di tingkat daerah.
Franky mengatakan nantinya semua perizinan hanya berada di tiga kantor saja yakni BKPM Pusat, Provinsi, dan Kota.
"Izin-izin yang berada di bawah kewenangan tingkat I ada di BKPM-PTSP Provinsi sementara kewenangan tingkat II di Kota," ujarnya seusai berdialog dengan Gubernur Banten Rano Karno di kantor BKPMPT Banten, Jumat (16/1/2015).
Menurut Franky, Provinsi Banten sudah siap menjalankan PTSP karena beberapa kewenangan SKPD sudah dilimpahkan ke provinsi.
Adapun 8 kabupaten/kota yang ada juga dinilai sudah siap menjalankan perannya untuk PTSP Kota.
Untuk PMA, sambungnya, proses perizinan dilakukan lewat BKPM Pusat. Namun karena daerah tujuannya di tiap-tiap provinsi, izin yang dikeluarkan akan ditembuskan ke BKPM Provinsi, baik investor di sektor industri maupun pertambangan.
Dalam kesempatan yang sama, Rano Karno tetap mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat dalam menggenjot investasi, khususnya terkait infrastruktur.
"Ini kan nanti memunculkan efek domino kalau [infrastruktur] dibenahi, investor juga akan datang," kata dia.