Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan 'Red Carpet' Investor Kelistrikan

Pemerintah mulai menyiapkan red carpet perizinan untuk investor yang bergerak di sektor kelistrikan guna mempercepat pembangunan powerplan berdaya 35.000 MW selama lima tahun ke depan.
jaringan listrik/Jibi
jaringan listrik/Jibi
Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah mulai menyiapkan red carpet perizinan untuk investor yang bergerak di sektor kelistrikan guna mempercepat pembangunan powerplan berdaya 35.000 MW selama lima tahun ke depan.
 
Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan telah mengeluarkan peraturan menteri terkait rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RPTUL) dan percepatan pembangunan powerplan untuk mengakomodasi proyek yang sudah harus beroperasi di jangka 2015-2019.
 
Kita berharap PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] berfungsi dengan baik dari pusat dan akan diteruskan provinsi serta wilayah. Itu akan menjadi proses [penguraian] the bottleneck antara program-program pembangunan kelistrikan, ujarnya saat menghadiri uji coba PTSP Pusat di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kamis (15/1).
 
Kementerian ESDM telah menyerahkan sekitar 10 jenis izin kesemuanya berkaitan dengan kelistrikan sesuai dengan Permen ESDM No. 35/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan.
 
Dalam beleid itu, jenis izin yang dilimpahkan a.l. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, penetapan wilayah usaha, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, izin jual beli tenaga listrik lintas negara, serta izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
 
Selain itu penugasan survei pendahuluan panas bumi, izin panas bumi, persetujuan usaha penunjang panas bumi, dan izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi.
 
Tak tanggung-tanggung, untuk petugas penghubung atau liaison officer (LO), Sudirman menempatkan satu pegawai dengan tingkat jabatan Eselon I. Dengan demikian, dia berharap penempatan pegawai K/L dapat meminimalisasi hambatan dan kekurangan yang selama ini selalu kembali ke Kementerian ESDM.
 
Makanya pengusaha yang mengajukan izin listrik silakan mencoba memulai secepat mungkin. Sistem ini kalau enggak dicoba, tidak akan ada feedback. Jadi kami menunggu untuk melakukan uji coba, kata dia.
 
Menurutnya, pembangunan listrik 35.000 MW akan dilakukan PT PLN (Persero) sebesar 10 MW dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang akan dikoordinasikan dengan PLN sekitar 25 MW.
 
Terpisah, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan pemberian kemudahan bagi investor di sektor kelistrikan memang akan gencar dilakukan. Selain menyederhanakan sekitar 52 perizinan yang biasa dibutuhkan investor untuk membangun powerplan, fasilitas pembebasan tanah akan dilakukan.
 
[Pembebasan] tanah itu kalau bisa secepat mungkin disederhanakan lah, tegasnya.
 
Seperti diketahui, selama ini banyak proyek yang menjadi program peningkatan daya saing dan konektivitas nasional terhambat karena konflik pembebasan lahan antara penduduk sekitaran proyek dengan investor.
 
Data tim kerja konektivitas KP3EI menunjukkan capaian proyek MP3EI dari awal diluncurkan pada 2011 hingga April 2014, baru 5% proyek yang sudah diselesaikan. Sementara proyek yang bermasalah dalam pembebasan lahan masuk dalam on-going bermasalahsebanyak 4%. Untuk proyek yang berlangsung dan dinilai tidak bermasalah masuk dalam on-going on track sekitar 36%. Sisanya, masuk dalam kelompok proyek yang masih dalam tahap persiapan dan belum ada status.
 
Indroyono juga mengungkapkan tanah-tanah milik TNI, Kehutanan, dan BUMN juga akan dipakai jika ada investor yang mau membangun powerplan. Selain itu penerapan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga akan diperketat.
 
Kementerian Agraria/BPN pun telah melimpahkan layanan informasi dan rekomendasi permohonan hak atas tanah kepada BKPM, sesuai Peraturan Menteri No. 15/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PTSP Bidang Agraria Tata Ruang dan Petahanan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
 
Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam kepastian pemberian fasilitas atau insentif fiskal. Hal tersebut dapat dimanfaatkan investor setelah Menteri Keuangan juga mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitias fiskal penanaman modal kepada Kepala BKPM dalam program PTSP Pusat.
 
Pelayanan untuk tax allowance atau fasilitas pajak untuk komoditi dan daerah tertentu juga di sini [BKPM]. Kami berharap dengan PTSP ini proses pengambilan keputusannya bisa berjalan lebih cepat, ungkap dia.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.011/2014 tentang Pelaksanaan PTSP Bidang Keuangan Di BKPM, kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala BKPM yakni pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
 
Dalam beleid tersebut, PMK No. 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK No. 154/PMK.011/2012 juga tetap berlaku.
 
Bambang menyatakan akan menempatkan staf ahli di pelayanan untuk menjadi coordinator dalam proses penentuan keputusan sehingga pengambilan keputusan terkait pemberian fasilitas fiskal.
 
Kami berharap juga nanti semua PMA itu atau penanam modal lainnya akan mendapatkan kemudahan NPWP dan Nomor Induk Kepabeanan bagi yang membutuhkan. Kemudahan perizinan impor barang modal untuk keperluan listrik juga akan difasilitasi oleh petugas DJBC yang ada di sini, ungkap dia.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan dengan penempatan LO dari tiap K/L di BKPM diharapkan bisa menarik dan memudahkan investor untuk berinvestasi khususnya terkait prioritas pemerintah di sektor kelistrikan.
 
Selama ini prosesnya itu tidak ada peran pemerintah sehingga prosesnya 4-5 tahun. Nah sekarang ini pemerintah hadir di situ. Terkait impor peralatan kelistrikan juga daftar di sini masalah bea cukai-nya, kata dia.
 
Namun, Franky tidak bisa memastikan apakah berlangsungnya proses PTSP Pusat ini akan menjamin tidak adanya kasus investasi sektor kelistrikan layaknya proyek PLTU Batang yang terhambat. Menurutnya, dampak dari penerapan sistem ini bisa diukur setelah satu tahun berjalan. Pihaknya juga akan terus melakukan dialog dengan para investor sektor ini.
 
Franky mengungkapkan ada beberapa investor di sektor kelistrikan yang tertarik untuk melakukan perluasan atau ekspansi. Sayangnya dia enggan memberikan detil perusahaan yang akan melakukan ekspansi. Dia hanya menyebut salah satunya Sumitomo Corporation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper