Bisnis.com, JAKARTA--Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Dalam Perpres ini disebutkan, RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2014.
“RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini seperti dilansir laman Setkab, Kamis (15/12/2014)
RPJMN sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai: a. Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun rencana strategis; b. Bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah; c. Pedoman pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP); dan d. Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJM Nasional.
Selain itu, menurut Perpres ini, RPJM Nasional juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. “Pemantauan dilaksanakan secara berkala, dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (2,3) Perpres tersebut.