Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM KAPAL: Banyak Pelanggaran, Nelayan Minta Izin Kapal Asing Dicabut

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah pusat segera mencabut izin kapal asing yang melanggar di perairan Indonesia bukan hanya berencana memperpanjang moratorium.
Kapal nelayan/bisnis.com
Kapal nelayan/bisnis.com



Bisnis.com, Bandung - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat meminta pemerintah pusat segera mencabut izin kapal asing yang melanggar di perairan Indonesia bukan hanya berencana memperpanjang moratorium.

Ketua HNSI Jabar Ono Surono mengatakan kapal asing yang melanggar ke Indonesia saat ini terkesan digantung oleh pemerintah pusat sehingga tidak ada eksekusi yang jelas bagi mereka sehingga kurang memberikan efek jera.

“Menteri Susi Pudjiastuti jangan hanya berencana memperpanjang moratorium bagi kapal asing dan eks asing saja, tapi juga harus melakukan pencabutan izin bagi pelanggar dan jangan digantung,” katanya kepada Bisnis, Rabu (14/1/2015).

Dia menjelaskan langkah moratorium yang dilakukan pemerintah memang bagus dilakukan bagi keberlangsungan sektor perikanan tangkap di Indonesia.

Namun, di sisi lain jangan membuat ketidakpastian usaha di sektor perikanan tangkap dengan menggantung kasus hukum setiap pelanggarnya.

“Kami minta KKP segera melakukan ketegasan agar memberi efek jera bagi setiap pelanggar,” ujarnya.

Setelah hal itu dilakukan, ujarnya, selanjutnya pemerintah tinggal berfikir dan melakukan langkah-langkah untuk mengatasi pengangguran yang sudah terjadi pascamoratorium kapal berjalan.

“Kalau tidak ada langkah konkret maka siap-siap saja ada pengangguran besar-besaran di Indonesia. Nelayan yang sudah miskin akan terjerumus ke lembah kemiskinan yang makin dalam,” katanya.

Ono juga meminta Presiden Jokowi dapat mengawasi langkah Menteri Susi supaya tidak ada gejolak masyarakat.

“Apalagi dengan Menteri Susi yang sama sekali tidak membuka ruang dialog dengan rakyatnya.”

Presidium Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Jabar Budi Laksana mengatakan perpanjangan moratorium kapal oleh Menteri Susi merupakan hal yang sangat baik.

Kendati demikian, ujarnya, perpanjangan moratorium itu harus terbuka dan dijelaskan secara detail terhadap masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman.

“KKP harus terbuka kenapa harus dimoratarium. Apa memang belum ada izin atau alat tangkap yang merusak seperti trawl atau pukat harimau,” jelasnya.

Seperti diketahui, regulasi moratorium izin kapal tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper