Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Pupuk Keluhkan Lambatnya Kinerja Pemda

Asosiasi Produsen dan Pengecer Pupuk Jawa Barat menyayangkan buruknya manajerial yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengajukan kuota alokasi pupuk subsidi.

Bisnis.com, BANDUNG—Asosiasi Produsen dan Pengecer Pupuk Jawa Barat menyayangkan buruknya manajerial yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengajukan kuota alokasi pupuk subsidi.

Ketua Asosiasi Produsen dan Pengecer Pupuk Jabar R Adang Hery Pratidy mengatakan hal ini dipicu pembuatan dokumen rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dan peraturan bupati/walikota serta peraturan gubernur (pergub) yang menjadi syarat pengajuan pupuk subsidi selalu terlambat dilakukan setiap tahun.

"Makanya, setiap tanggal 1 Januari kebutuhan pupuk itu selalu belum ada dan dokumen kebutuhan pupuk untuk masing-masing daerah biasanya baru bisa keluar pada April," kata Adang kepada Bisnis, Rabu (7/1).

Adang menjelaskan dampak dari keterlambatan pengajuan dokumen kebutuhan pupuk tersebut memang pada praktiknya tidak dilaksanakan secara kaku. Sebab, apabila dijalankan sesuai dengan mekanisme akan merugikan petani karena mereka tidak memperoleh pupuk bersubsisi setiap awal tahun.

Oleh karenanya, untuk mengatasi hal itu RDKK tahun sebelumnya menjadi acuan hingga keluarnya RDKK versi terbaru yang disepakati semua pihak termasuk kebutuhan di lapangan, meskipun sudah mengalami pergantian tahun.

"Di sisi lain, RDKK yang diajukan petani pun kurang diperhatikan oleh para kelompok tani itu sendiri. Para kelompok tani kurang aktif karena penyuluh tidak memberikan pencerahan," ujarnya.

Dia memprediksi alokasi pupuk subsidi untuk 2015 akan mengalami penurunan meski angkanya tidak signifikan. Idealnya, kebutuhan pupuk bersubsidi secara nasional mencapai 10 juta ton, tapi karena keterbatasangan anggaran yang dimiliki pemerintah yang mampu dialokasikan hanya untuk 7 juta ton.

"Dengan kata lain antara kebutuhan dan alokasi itu tidak sinkron. Anggaran yang diberikan pemerintah sih tidak turun, cuma harga pupuk yang naik membuat alokasi pupuknya jadi menurun," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan persoalan belum masuknya RDKK harus segera diselesaikan secepatnya agar penyaluran pupuk subsidi dapat dilakukan secepatnya.

"Produsen tentunya tidak berani menyalurkan pupuk tanpa berdasarkan RDKK sesuai ketentuan. Jadi, kami mendorong pemerintah segera menyelesaikan RDKK dari petani di daerah," katanya.

Entang melanjutkan pemerintah juga harus aktif mengawasi penyusunan RDKK di tingkat petani karena penyaluran pupuk bersubsidi rawan penyelewengan dan tidak tepat sasaran.

Menurutnya, minimnya pengawasan disebabkan tidak adanya keterlibatan pemangku kepentingan sehingga distribusi pupuk bersubsidi rentan diselewengkan.

"Pemerintah daerah harus mengawal penuh distribusi pupuk bersubsidi. Karena pupuk belum tentu sampai ke petani yang membutuhkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper