Bisnis.com,SEMARANG—Kementerian Perdagangan mencatat 720 industri kecil dan menengah permebelan dan pengolahan produk kayu dapat menggunakan deklarasi ekspor (DE) sebagai penyederhanaan persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku 1 Januari 2015.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad mengatakan penerapan SVLK untuk menunjukkan produk kayu dari Indonesia ke pada dunia internasional sebagai bukti bahwa kayu dari Indonesia diperoleh secara legal dan tidak merusak lingkungan.
Data Kemendag hingga Rabu (7/1/2015) tercatat sebaran IKM menggunakan DE sebanyak 720 IKM, perusahaan yang sudah memiliki hak akses sebanyak 122, proses pendaftaran hingga ke portal Indonesia National Single Window atau INSW sebanyak 15 perusahaan dan lima perusahaan yang bisa merealisasikan DE untuk pengiriman mebel dan produk kayu ke luar negeri.
Secara nasional, terdapat 2.600 perusahaan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan atau ETPIK, 1.700 perusahaan telah memiliki Izin Usaha Industri atau IUI dan 265 perusahaan yang telah mengantongi SVLK.
DE hanya berlaku untuk 15 HS-Code produk mebel dan kerajinan kayu.
"Sasarannya IKM dengan modal di bawah Rp10 miliar,” papar Nurlaila kepada Bisnis, di sela-sela sosialisasi Proses Penerbitan Deklarasi Ekspor di Semarang, Rabu.
Aturan SVLK dan simulasi DE merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 97/M-DAG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Permen LHK No. P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.