Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Harga BBM Ikuti Harga Pasar Langgar Putusan MK

Kalangan DPR mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena berisiko melanggar konstitusi yang dianut di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan DPR mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena berisiko melanggar konstitusi yang dianut di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tidak boleh menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi tanpa melibatkan DPR.

“Itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pengubahan harga BBM harus melalui pembicaraan dengan DPR karena menyangkut APBN dan APBN Perubahan,” katanya di Gedung DPR, Senin (5/1/2015).

Selain itu, keputusan MK juga melarang penetapan harga BBM dengan melalui mekanisme harga pasar karena Indonesia tidak menganut pasar bebas.

“Jika pemerintah tetap memunculkan wacana untuk melepas harga BBM bersubsidi sesuai dengan harga pasar, pemerintah akan menuai kecaman rakyat".

Dia mengemukakan kecaman rakyat akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 “Jadi, jangan sampai pemerintah dituding melanggar konstitusi karena pemerintah bisa terseret oleh serangan politik yang merepotkan,” tegasnya.

Pernyataan Fahri itu menanggapi keputusan pemerintah yang sempat menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter pada 18 November 2014.

“Belum sempat memberikan penjelasan kepada DPR, pemerintah lantas menurunkan harga BBM bersubsidi itu.”

Saat ini, harga BBM bersubsidi diputuskan turun Rp900 per liter pada 1 Januari 2015. Dalam jeda waktu antara penaikan dan penurunan BBM itu, DPR masih menggalang dukungan untuk menyatakan hak interpelasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan atas penaikan dan penurunan harga BBM bersubsidi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper