Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan DPR mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena berisiko melanggar konstitusi yang dianut di Indonesia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah tidak boleh menaikkan atau menurunkan harga BBM bersubsidi tanpa melibatkan DPR.
“Itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pengubahan harga BBM harus melalui pembicaraan dengan DPR karena menyangkut APBN dan APBN Perubahan,” katanya di Gedung DPR, Senin (5/1/2015).
Selain itu, keputusan MK juga melarang penetapan harga BBM dengan melalui mekanisme harga pasar karena Indonesia tidak menganut pasar bebas.
“Jika pemerintah tetap memunculkan wacana untuk melepas harga BBM bersubsidi sesuai dengan harga pasar, pemerintah akan menuai kecaman rakyat".
Dia mengemukakan kecaman rakyat akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Jadi, jangan sampai pemerintah dituding melanggar konstitusi karena pemerintah bisa terseret oleh serangan politik yang merepotkan,” tegasnya.
Pernyataan Fahri itu menanggapi keputusan pemerintah yang sempat menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter pada 18 November 2014.
“Belum sempat memberikan penjelasan kepada DPR, pemerintah lantas menurunkan harga BBM bersubsidi itu.”
Saat ini, harga BBM bersubsidi diputuskan turun Rp900 per liter pada 1 Januari 2015. Dalam jeda waktu antara penaikan dan penurunan BBM itu, DPR masih menggalang dukungan untuk menyatakan hak interpelasi kepada pemerintah.
Wakil Ketua Komisi III, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan atas penaikan dan penurunan harga BBM bersubsidi itu.
DPR: Harga BBM Ikuti Harga Pasar Langgar Putusan MK
Kalangan DPR mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena berisiko melanggar konstitusi yang dianut di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Yusran Yunus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

23 menit yang lalu
Proyek RDMP Balikpapan Beroperasi November, Ini Keunggulannya!

25 menit yang lalu
Pasar Apartemen Masih Loyo Semester I/2025 Meski Ada PPN DTP

26 menit yang lalu
Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian-Tas Bekas di Tanjung Priok

57 menit yang lalu