Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya - Singapura.
Pembekuan ini berlaku mulai tanggal 2 Januari sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi. Siaran pers Kemenhub menyatakan pembekuan Sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, menyatakan pembekuan izin rute Indonesia Air Asia tersebut dilakukan karena PT. Indonesia Air Asia dinilai telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.
Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Namun pada pelaksanaannya penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu," bunyi siaran pers itu.
Dia menyatakan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan."
Menurut Barata, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya Singapura pp agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
Anjuran Hidup Sederhana
Peluang Jadi Agen Bank
Pajak Progresif & Pembatasan Kendaraan
Proyek e-KTP