Bisnis.com, JAKARTA - Seorang pilot diduga menggunakan narkoba jenis morfin saat hendak menerbangkan pesawat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (1/1/2015).
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Juraid menginformasikan bahwa pilot tersebut berinisial FI dan merupakan pilot Maskapai AirAsia Indonesia dengan nomor penerbangan QZ7510.
Dia menjelaskan pilot tersebut mengawaki pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Ngurah Rai Bali.
Setelah tiba, sekitar pukul 08.50 WITA, pilot itu menjalani pemeriksaan urine yang dilakukan tim Balai Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub.
“Hasilnya, diduga kuat pilot tersebut menggunakan narkoba jenis morfin,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, pilot tersebut tidak diizinkan untuk membawa pesawat dengan nomor penerbangan QZ7511 ke Jakarta sesuai jadwal yakni pukul 09.20 WITA, dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub di Jakarta.
“Random Check yang dilakukan oleh Tim Kemenhub atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk memeriksa seluruh aspek penerbangan di Indonesia, termasuk kesiapan pilot. Pilot yang bersangkutan pasti akan dikenakan sanksi, tapi masih dalam kajian seperti apa sanksinya,” terangnya.