Bisnis.com, DENPASAR—Dinas Koperasi dan UKM Bali menargetkan sebanyak 90% dari total koperasi yang aktif akan menggelar rapat anggota tahunan atau RAT.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali Dewa Nyoman Patra mengatakan masih cukup banyak koperasi yang belum mau menggelar RAT, kendati ketentuan tersebut wajib dilaksanakan.
“Harapan kami bisa sebanyak itu [90%] agar bisa dimonitor juga sebenarnya berapa banyak yang sehat dan siap untuk dibina,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (31/12/2014).
Menurut dia, sejak 2012, jumlah koperasi yang menyelenggarakan RAT terus meningkat, paska aturan dari Dinas Koperasi dan UKM yang mewajibkan setiap koperasi menggelar rapat tahunan paling lambat Maret. Apabila aturan itu tidak ditaati, maka akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan hingga pencabutan izin apabila tiga kali tidak melaksanakan.
Pada 2014, sebanyak 75% dari total koperasi di Bali menggelar rapat tahunan. Dia mengungkapkan penyelenggarakan rapat tahunan penting agar Dinas Koperasi dan UKM dapat memonitor perkembangan koperasi, serta memberikan bantuan pendampingan apabila mengalami masalah.
“Minimal dari RAT bisa diketahui apakah koperasi butuh pendampingan seperti membuat laporan keuangan atau apa kekurangan lain yang bisa dibantu,” jelasnya.
Saat ini, Bali telah memiliki 4.715 koperasi yang tersebar di 9 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, 78% dalam kondisi sehat dan berkembang sangat baik.