Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBN Permukiman Kumuh Rp76,8 Triliun Hingga 2019

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghitung kebutuhan dana APBN untuk menghilangkan pemukiman kumuh di Indonesia mencapai Rp76,8 triliun atau 20% dari total kebutuhan Rp384 triliun hingga 2019.
Bisnis.com, JAKARTA—Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghitung kebutuhan dana APBN untuk menghilangkan pemukiman kumuh di Indonesia mencapai Rp76,8 triliun atau 20% dari total kebutuhan Rp384 triliun hingga 2019.
 
Direktur Pemukiman dan Perumahan Bappenas Nugroho Tri Utomo mengakui kebutuhan dana untuk mengatasi persoalan pemukiman kumuh cukup besar. Apalagi, pemerintah menargetkan pemukiman kumuh perkotaan mencapai 0% pada 2019 mendatang.
 
“Nantinya, sumber dana itu akan diidentifikasi betul, dari mana saja, apakah itu pusat, daerah, masyarakat atau swasta. Mereka akan membuat rinciannya. Dan yang paling penting, semuanya akan dilakukan berbasis masyarakat, tidak top down,” tuturnya, Senin (22/12).
 
Berdasarkan data Millenium Developmet Goals (MDGs), jumlah rumah tangga yang menempati pemukiman kumuh pada 2014 sebanyak 9,6 juta rumah tangga atau 10,10%. Adapun, luas kawasan kumuh tercatat 38.431 hektare hingga Oktober 2014.
 
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy S Priatna mengatakan penanganan pemukiman kumuh yang dilakukan selama ini belum optimal. Menurutnya, pengurangan kumuh perkotaan dari 2011 hingga 2013, rata-rata hanya 0,23% per tahun.
 
“Hingga 2014, ada 9,6 juta rumah tangga kumuh atau 10,10% dari total rumah tangga. Artinya, perlu ada akselerasi hingga 8 kali lebih cepat agar pada 2019 mendatang, pemukiman kumuh perkotaan bisa sampai 0%,” ujarnya, Senin (22/12).
 
Dedy menilai pemukiman kumuh merupakan hasil akumulasi dari ketidakmampuan masyarakat untuk memelihara rumah, dan lingkungan serta ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola kawasan pemukiman, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.
 
Oleh karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya untuk berperan dalam pembangunan fisik, melainkan pula peningkatan kapasitas masyarakat. Alhasil, target pemukiman kumuh 0% pada 2019 benar-benar bisa terealisasikan.
 
“Apalagi ini merupakan kewajiban kita, mengingat sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Selain itu, pemukiman yang layak bagi warga negara juga merupakan amanat pasal 28H UU 1945,” jelasnya.
 
Dedy mengakui sudah banyak penanganan pemukiman kumuh yang diimplemetasikan, namun penerapannya masih belum optimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat, dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam pemukiman kumuh.
 
Menurutnya, program-program yang dibentuk pemerintah pusat selama ini belum terpadu. Sedangkan, program pemerintah justru berjalan cukup efektif. Sayangnya, skala yang dibuat masih terlampau kecil, dan belum direplikasikan secara luas.
 
Melihat kondisi tersebut, Bappenas menilai perlu ada kebijakan dan program kolaborasi antar sektor untuk mengatasi pemukiman kumuh nasional. Menurutnya, penanganan pemukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara top down, tetapi harus sesuai dengan kebutuhan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper