Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 27 Kota, Ini Biaya dan Jadwalnya

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat pada 14 Maret 2015 di 27 kota di Indonesia.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat pada 14 Maret 2015 di 27 kota di Indonesia.

"Setelah sukses mengadakan ujian untuk lebih dari 5.600 peserta pada 27 September lalu, kita kembali mengadakan kegiatan yang sama pada 14 Maret 2015," kata Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Advokat Gelombang 2015 Hermansyah Dulaimi SH, Senin (22/12).

Hermansyah menjelaskan pendaftaran dibuka pada 19-23 Januari 2015 dari pukul 09.00 -17.00 waktu setempat dengan biaya sebesar Rp1,25 juta.

Selain membayar biaya pendaftaran dan administrasi, peserta juga harus memenuhi beberapa syarat untuk mendaftar, yakni pendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI), dan pendaftar harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa diperoleh di situs resmi Peradi.

Peserta juga wajib melengkapi persyaratan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku, bukti setoran bank biaya ujian profesi advokat tahun 2014 serta pas foto ukuran 3x4.

Juga menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan hukum yang terdaftar di kementerian pendidikan nasional yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi dan fotokopi sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dikeluarkan Peradi dengan menunjukkan aslinya.

Pendaftaran dapat dilakukan di 27 kota yaitu Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin, Batam, Bengkulu, Cirebon, Denpasar, Jakarta, Jambi, Kendari, Kupang, Makassar, Malang, Manado, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang, Sorong, Surabaya, Yogyakarta, Jayapura dan Purwokerto.

Panitia membatasi setiap daerah minimal harus diikuti 50 peserta dan ada delapan materi yang diuji.

"Ujian ini diselenggarakan untuk meningkatkan profesionalisme advokat di Indonesia sehingga bisa membela masyarakat pencari keadilan didepan pengadilan," jelas Herman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper