Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENENGGELAMAN KAPAL ASING ILEGAL: Anggota Dewan Ini Kritik Menteri Susi Pudjiastuti

Anggota Komisi IV DPR Hermanto meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jangan hanya mengungkap kerugian akibat pencurian ikan di laut Indonesia.
Spanduk bergambar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan latar kapal yang ditenggelamkan di Gedung Kementerian Kelauatan dan Perikanan./Antara
Spanduk bergambar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan latar kapal yang ditenggelamkan di Gedung Kementerian Kelauatan dan Perikanan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Hermanto meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jangan hanya mengungkap kerugian akibat pencurian ikan di laut Indonesia.

Namun, dia mendesak Susi agar menjelaskan juga strategi yang akan dilakukan untuk mengubah kerugian menjadi keuntungan.

“Kalau dibilang kita rugi Rp300 triliun per tahun akibat pencurian ikan, maka jelaskan juga bagaimana kita bisa mengelola laut sehingga bangsa dan negara Indonesia bisa mendapatkan Rp300 triliun per tahun. Penjelasannya mesti terukur, bisa dilaksanakan oleh bangsa Indonesia dengan kemampuan yang ada saat ini," paparnya menanggapi
pernyataan Menteri KKP terkait kerugian akibat illegal fishing melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (12/12/2014).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperkirakan nilai kerugian Indonesia per tahun akibat pencurian ikan mencapai Rp300 triliun. Pencurian ikan marak selama 10 tahun terakhir, sehingga total kerugian mencapai Rp3.000 triliun. Kerugian itu terjadi karena banyaknya kapal asing illegal yang menangkap ikan di laut Indonesia.

Jumlah kapal asing ada lebih dari 1.000 unit, yang tidak berizin berkisar 3-5 kali lipatnya. Jumlah tangkapan satu kapal mencapai 600-800 ton per tahun. Ikan-ikan yang mestinya bisa diekspor oleh Indonesia itu, justru diangkut oleh nelayan dari negara lain.

“Sebelum ini, banyak pihak sudah mengungkap kerugian akibat illegal fishing. Jadi kalau sekedar mengungkap, apa bedanya dengan orang-orang terdahulu?" ujar Hermanto.

Menurutnya, kebijakan moratorium izin kapal besar, penangkapan dan penenggelaman kapal pencuri ikan merupakan langkah awal menuju pengelolaan laut yang bisa mendatangkan keuntungan tersebut. “Langkah ini harus terus dipertahankan. Pastikan, ke depan tidak ada kapal pencuri ikan beroperasi di laut Indonesia," ucapnya.

Langkah tersebut, lanjutnya, harus juga disertai upaya pemerintah mendorong nelayan agar meningkatkan produktifitas hasil tangkap ikan dengan cara menjamin ketersediaan bahan bakar untuk nelayan dan teknologi alat tangkap yang memadai.

“Tidak kalah pentingnya adalah memotivasi dan memberi kemudahan kepada para pengusaha agar mau terjun di bisnis kelautan”, tuturnya.

“Bagaimanapun, untuk bisa menggali potensi pendapatan Rp300 triliun per tahun tidak bisa hanya mengandalkan nelayan yang penuh keterbatasan”, pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper