Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menargetkan permasalahan hutang Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp4,7 triliun dapat rampung seluruhnya pada 2017.
Tamin M Zakaria, Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyatakan penyelesaian tunggakan perusahaan daerah air minum (PDAM) telah diupayakan semenjak tahun 2008. Kala itu, katanya, melalui peraturan menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008 penyehatan dilakukan dengan menetapkan rencana bisnis dengan target-target terukur.
Sedikitnya ada delapan target yang harus dipenuhi PDAM guna peningkatan kinerja yaitu proyeksi kenaikan tarif (full cost recovery), tingkat kehilangan air, cakupan layanan, jumlah pegawai per 1.000 pelanggan, jangka waktu penagihan, laporan laba atau rugi, investasi dan saldo kas PDAM.
Berdasarkan evaluasi kita dari 205 PDAM yang mempunyai utang, 30 PDAM yang lancar, dan 175 PDAM yang direkstrukturisasi utangnya, jelas Tamin di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 175 PDAM yang menunggak itu 76 PDAM sudah mendapat persetujuan dari bersyarat Menteri Keuangan untuk dilakukan rekstrukturisasi, 10 PDAM memutuskan menyelesaikan hutang tampa restrukturisasi, 62 PDAM sedang menunggu persetujuan kementerian keuangan sementara sisanya 28 PDAM lainnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk ditagih. Ditargetkan masalah restrukturisasi hutang ini tuntas pada 2017.
Pemerintah menargetkan pada 2015 terdapat 106 PDAM yang telah menyelesaikan permasalahan hutangnya, pada 2016 jumlah ini meningkat menjadi 136 PDAM dan 2017 seluruh PDAM telah merampungkan permasalahan tunggakan hutangnya. (Bisnis.com)