Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2015: Apindo Minta Kepala Daerah Konsisten

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan sikap pemerintah provinsi dan dewan pengupahan yang melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ulang sebagai tindaklanjut dari kaji ulang UMP 2015.
 Pekerja pabrik
Pekerja pabrik

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan sikap pemerintah provinsi dan dewan pengupahan yang melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ulang sebagai tindaklanjut dari kaji ulang UMP 2015.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov Sumatra Selatan dan dewan pengupahan sepakat melakukan kaji ulang pemberlakuan UMP 2015 dengan pertimbangan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai akan mengurangi daya beli pekerja.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan seharusnya gubernur tetap mengacu pada UMP 2015 yang telah disepakati. Pasalnya dalam penghitungan UMP yang telah ditentukan tersebut telah dimasukkan perkiraan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

“Itu [kaji ulang] tidak boleh dilakukan. Kenaikan harga BBM sudah dihitung dalam UMP 2015, inflasi juga sudah diperkirakan,” katanya, Jumat (4/12/2014).

Berdasarkan data di Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2015 Sumatera Selatan telah ditetapkan sesuai dengan nilai KHL yakni sebesar Rp1.974.346. Dengan kaji ulang yang dilakukan, pekerja meminta kenaikan menjadi Rp2.943.250.

Hariyadi menjelaskan untuk menetapkan upah minimum memang sepenuhnya kewenangan gubernur. Namun menurutnya apabila gubernur bersikap tidak konsisten dan mengedepankan politik pencitraan maka kewibawaan gubernur akan dipertanyakan.

Dengan adanya revisi UMP yang dinilai terlalu tinggi, kata Hariyadi, maka pengusaha akan mengambil langkah paling realistis, salah satunya melakukan rasionalisasi, yakni dengan mengurangi tenaga kerja karena ongkos tenaga kerja terlalu tinggi.

Kemungkinan terburuk, kata dia, adalah merelokasi perusahaan ke kawasan yang menetapkan upah minimum sesuai kemampuan perusahaan.

“Pemerintah daerah yang aneh, selalu bermain dengan seolah mengakomodasi tuntutan pekerja tapi secara tidak sadar di sana akan merasakan efek pengangguran karena perusahaan melakukan rasionalisasi,” imbuhnya.

UMP, tegas hariyadi, adalah upah yang diberikan kepada pekerja pemula yang belum memiliki pengalaman dan belum berkeluarga. Artinya apabila pekerja telah memiliki pengalaman dan telah berkeluarga maka perusahaan akan memberikan upah jauh di atas UMP.

Kendati kaji ulang dilakukan dengan mengatasnamakan dewan pengupahan daerah, namun menurut Hariyadi perwakilan Apindo di dewan pengupahan tidak menyetujui adanya kaji ulang maupun survei ulang KHL.

“Komposisi kami di dewan pengupahan kan kalah jika dilawan oleh perwakilan pekerja dan pemerintah.”

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk konsisten menjalankan UMP 2015 yang telah ditetapkan bulan lalu.

“Gubernur harus konsisten. Nanti kalau ada perubahan [UMP] itu dasar hukumnya apa? Karena aturan yang ada tidak diperbolehkan merevisi UMP,” kata Irianto.

Irianto menjelaskan survei ulang KHL bisa saja dilakukan selama hal itu tidak bertujuan untuk merubah UMP secara sepihak. “Kalau tujuannya bukan dalam rangka perubahan upah minimum tidak apa-apa. Tapi kalau mengubah UMP berakibat pada tidak kondusifnya hubungan industrial.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper