Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SNI MAINAN: Pengusaha Minta Kejelasan Pelonggaran Aturan

Para pelaku industri mainan mengaku belum mendapat kepastian dan kejelasan teknis dari pemerintah perihal kabar dilonggarkannya tenggat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk mainan anak bagi Industri Kecil Menengah (IKM).nn
/Beragam Mainan Anak-Anak/Jibiphoto
/Beragam Mainan Anak-Anak/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA—Para pelaku industri mainan mengaku belum mendapat kepastian dan kejelasan teknis dari pemerintah perihal kabar dilonggarkannya tenggat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk mainan anak bagi Industri Kecil Menengah (IKM).

Ketua Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Widjaja mengungkapkan hingga kini pihaknya belum mendapat petunjuk dari Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan tentang adanya pengunduran penerapan SNI mainan itu.

“Mungkin yang dimaksud dengan pelonggaran adalah untuk pengawasan mainan anak yang sudah beredar, karena menurut Direktorat Tekstil dan Aneka Kemenperin, peraturan menteri yang terkait pemberlakuan SNI tetap berlaku,” ujarnya, Rabu (3/12/2014).

Dia melanjutkan, seharusnya pemerintah pusat bersinergi dengan daerah saat ada perubahan ketentuan.

Pasalnya, banyak kepala daerah yang tidak paham mengenai persyarata pengajuan Sertifikasi Produk Penguna Tanda (SPPT) SNI, sehingga produsen IKM menemui kesulitan.

Kemendag dan Kemenperin dalam rakor bersama pada Senin petang (1/12) sepakat untuk kembali memperlonggar batas waktu penerapan SNI wajib bagi mainan anak. Dispensasi itu khusus diberikan untuk industri skala kecil.

Meski dimundurkan lagi selama 6 bulan, peraturan soal SNI wajib mainan sejatinya sudah harus diimplementasikan secara penuh pada November pascapemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/2013 yang resmi diterapkan pada 30 April tahun ini.

Namun, Sudarman mengaku informasi yang dia terima dari Direktorat Tekstil dan Aneka Kemenperin—selaku regulator SNI wajib mainan—justru bertolak belakang. “Yang dilonggarkan itu adalah SNI untuk pakaian bayi.”

“Peraturan menteri untuk SNI wajib mainan itu masih tetap berlaku. Kalaupun [Dirjen Industri Kecil Menengah] Euis Saedah bilang ada penundaan, selama permennya tidak direvisi, ya masih tetap berjalan [dengan ketentuan semula].”

Menurutnya, yang seharusnya juga diberi dispensasi adalah masalah pengawasan SNI wajib mainan oleh Kemendag. Pengawasan tersebut sedianya mulai dijalankan sejak Oktober, tapi belum berjalan optimal sampai saat ini.

“Dari Kemendag pun, mereka juga tahu bahwa banyak kendala dalam pengajuan SNI ini. Di dalam SPPT SNI itu, semua produsen baik IKM  maupun besar harus punya Tanda Daftar Industri [TDI], di mana pihak IK tidak ada yang mengurus,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Importir dan Distribusi Mainan Eko Wibowo Utomo juga mengaku tidak mendapat kejelasan teknis mengenai kabar pelonggaran SNI wajib mainan anak bagi pelaku IKM tersebut.

Senada dengan penjelasan Sudarman, dia juga mengaku mendapat klarifikasi dari Direktorat Tekstil dan Aneka Kemenperin bahwa tidak ada perubahan terhadap pemberlakuan aturan standar mainan anak.

“Banyak pengusaha [mainan] yang menanyakan [mengenai kabar pelonggaran aturan SNI mainan] tersebut. Setahu kami yang dilonggarkan itu adalah pengawasan SNI untuk baju bayi, yang dimundurkan menjadi Mei 2015 dari yang seharusnya November.”

Dia menambahkan Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag masih menjalankan pengawasan barang beredar untuk SNI mainan. Hal itu mencerminkan belum ada dispensasi yang diberikan bagi penerapan SNI wajib mainan anak.

“Bulan lalu Ditjen SPK masih turun ke pasar, mengawasi barang beredar. Hari ini [Selasa, 2/12] saja sudah mulai ada prosuden [yang tidak memenuhi SNI wajib] yang dipanggil [untuk diperiksa].”

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo mengungkapkan saat ini baru sekitar 160 jenis produk mainan yang sudah menyandang label SNI. Dia menargetkan setidaknya akan ada tambahan 60 jenis lagi dalam waktu dekat.

Sementara itu, Dirjen IKM Kemenperin Euis Saedah, tenggat waktu penerapan SNI wajib pada November tahun ini memberatkan para pelaku industri kecil karena periode Oktober-November merupakan masa-masa kritis bagi dunia industri, khususnya skala kecil.   

Dia mengungkapkan pemerintah selama ini telah berupaya memberi insentif bantuan senilai Rp2 miliar untuk mempersiapkan penerapan SNI mainan bagi pelaku IKM. Namun, sampai sekarang baru 10% dari total 130 IKM mainan di Jawa yang berhasil difasilitasi.

Adapun, biaya pengurusan SNI wajib mainan anak adalah Rp20 juta untuk satu sertifikat. Selama ini, pemerintah juga menggandeng Sucofindo untuk memberikan potongan harga sebesar 50% guna memperingan proses pengurusan SNI bagi IKM.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di lain pihak, mengungkapkan salah satu upaya yang hendak ditempuh pemerintah untuk mempermudah penerapan SNI wajib mainan adalah dengan mengharuskan uji mutu menggunakan laboratorium yang ada di dalam negeri.

Dalam wawancara bersama Bisnis baru-baru ini, dia menjelaskan selama ini uji mutu SNI banyak dilakukan di lab yang ada di luar negeri, seperti di Tiongkok. Padahal, hal itu justru memungkinkan peluang banjir impor produk mainan China dengan kualitas rendah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper